PER-18/PJ/2020

Dirjen Pajak Rilis Aturan Baru Soal Tata Kelola Situs Web DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:03 WIB
Dirjen Pajak Rilis Aturan Baru Soal Tata Kelola Situs Web DJP

Tampilan halaman muka situs web DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan peraturan baru mengenai tata kelola situs web Ditjen Pajak (DJP).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No.PER-18/PJ/2020. Beleid yang mulai berlaku sejak 9 Oktober 2020 ini mencabut dua peraturan terdahulu, yaitu PER-50/PJ/2011 dan PER-15/PJ/2013.

“Untuk meningkatkan pemanfaatan situs web … dalam mendukung visi dan misi … dan memfasilitasi kontribusi konten dari seluruh unit …,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PER-18/PJ/2020, dikutip pada Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Otoritas juga mengatakan situs web DJP yang berkualitas merupakan faktor penting yang menentukan kinerja pelayanan bagi masyarakat dan pencitraan positif bagi DJP. Oleh karena itulah, perlu ada peraturan baru tentang tata kelola situs web DJP.

Adapun situs web DJP dalah situs web milik DJP dengan alamat www.pajak.go.id sebagai representasi DJP di jaringan internet. Pengguna situs web DJP adalah pengunjung situs web DJP, termasuk wajib pajak, untuk mendapatkan layanan yang lebih luas.

Tata kelola situs web DJP adalah suatu kerangka kerja yang mengatur dan mengelola keseluruhan proses pengelolaan situs web secara umum, penyediaan konten bagi situs web DJP, dan pengaduan pelayanan melalui situs web DJP.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 PER-18/PJ/2020, tata kelola situs web meliputi empat hal. Pertama, tata kelola pengembangan aplikasi situs web DJP. Kedua, tata kelola infrastruktur situs web DJP. Ketiga, tata kelola konten situs web DJP. Keempat, tata kelola pelayanan pengaduan perpajakan melalui situs web DJP.

“Direktur Jenderal Pajak berwenang membentuk tim pengelola situs web DJP yang ditetapkan melalui keputusan direktur jenderal pajak,” demikian bunyi Pasal 3. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan