PER-18/PJ/2020

Dirjen Pajak Rilis Aturan Baru Soal Tata Kelola Situs Web DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:03 WIB
Dirjen Pajak Rilis Aturan Baru Soal Tata Kelola Situs Web DJP

Tampilan halaman muka situs web DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan peraturan baru mengenai tata kelola situs web Ditjen Pajak (DJP).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No.PER-18/PJ/2020. Beleid yang mulai berlaku sejak 9 Oktober 2020 ini mencabut dua peraturan terdahulu, yaitu PER-50/PJ/2011 dan PER-15/PJ/2013.

“Untuk meningkatkan pemanfaatan situs web … dalam mendukung visi dan misi … dan memfasilitasi kontribusi konten dari seluruh unit …,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PER-18/PJ/2020, dikutip pada Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Otoritas juga mengatakan situs web DJP yang berkualitas merupakan faktor penting yang menentukan kinerja pelayanan bagi masyarakat dan pencitraan positif bagi DJP. Oleh karena itulah, perlu ada peraturan baru tentang tata kelola situs web DJP.

Adapun situs web DJP dalah situs web milik DJP dengan alamat www.pajak.go.id sebagai representasi DJP di jaringan internet. Pengguna situs web DJP adalah pengunjung situs web DJP, termasuk wajib pajak, untuk mendapatkan layanan yang lebih luas.

Tata kelola situs web DJP adalah suatu kerangka kerja yang mengatur dan mengelola keseluruhan proses pengelolaan situs web secara umum, penyediaan konten bagi situs web DJP, dan pengaduan pelayanan melalui situs web DJP.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 PER-18/PJ/2020, tata kelola situs web meliputi empat hal. Pertama, tata kelola pengembangan aplikasi situs web DJP. Kedua, tata kelola infrastruktur situs web DJP. Ketiga, tata kelola konten situs web DJP. Keempat, tata kelola pelayanan pengaduan perpajakan melalui situs web DJP.

“Direktur Jenderal Pajak berwenang membentuk tim pengelola situs web DJP yang ditetapkan melalui keputusan direktur jenderal pajak,” demikian bunyi Pasal 3. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses