Tampilan halaman muka situs web DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan peraturan baru mengenai tata kelola situs web Ditjen Pajak (DJP).
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No.PER-18/PJ/2020. Beleid yang mulai berlaku sejak 9 Oktober 2020 ini mencabut dua peraturan terdahulu, yaitu PER-50/PJ/2011 dan PER-15/PJ/2013.
“Untuk meningkatkan pemanfaatan situs web … dalam mendukung visi dan misi … dan memfasilitasi kontribusi konten dari seluruh unit …,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PER-18/PJ/2020, dikutip pada Rabu (21/10/2020).
Otoritas juga mengatakan situs web DJP yang berkualitas merupakan faktor penting yang menentukan kinerja pelayanan bagi masyarakat dan pencitraan positif bagi DJP. Oleh karena itulah, perlu ada peraturan baru tentang tata kelola situs web DJP.
Adapun situs web DJP dalah situs web milik DJP dengan alamat www.pajak.go.id sebagai representasi DJP di jaringan internet. Pengguna situs web DJP adalah pengunjung situs web DJP, termasuk wajib pajak, untuk mendapatkan layanan yang lebih luas.
Tata kelola situs web DJP adalah suatu kerangka kerja yang mengatur dan mengelola keseluruhan proses pengelolaan situs web secara umum, penyediaan konten bagi situs web DJP, dan pengaduan pelayanan melalui situs web DJP.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 PER-18/PJ/2020, tata kelola situs web meliputi empat hal. Pertama, tata kelola pengembangan aplikasi situs web DJP. Kedua, tata kelola infrastruktur situs web DJP. Ketiga, tata kelola konten situs web DJP. Keempat, tata kelola pelayanan pengaduan perpajakan melalui situs web DJP.
“Direktur Jenderal Pajak berwenang membentuk tim pengelola situs web DJP yang ditetapkan melalui keputusan direktur jenderal pajak,” demikian bunyi Pasal 3. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.