KINERJA FISKAL

Dirjen Pajak Optimistis Kontraksi Penerimaan Tak Lebih dari 10%

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:55 WIB
Dirjen Pajak Optimistis Kontraksi Penerimaan Tak Lebih dari 10%

Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan penjelasan terkait penerimaan dan insentif pajak dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo masih optimistis penerimaan pajak hingga akhir 2020 akan sesuai dengan target yang masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020.

Perpres No.72/2020 memproyeksikan penerimaan pajak minus 10% dari realisasi tahun lalu. Menurut Suryo penerimaan pajak hingga akhir tahun akan sesuai dengan yang direncanakan, walaupun realisasinya hingga akhir Juli 2020 tercatat mengalami kontraksi 14,7%.

"Outlook-nya kami masih konsisten pada posisi di Perpres No. 72/2020, yakni minusnya 10% kira-kira dari realisasi tahun kemarin," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Target penerimaan pajak pada Perpres No. 72/2020 adalah senilai Rp1.198,8 triliun atau turun 10% dibandingkan realisasi pada tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun. Target tersebut juga turun 27% dibandingkan APBN induk atau turun 4,4% dari outlook dalam Perpres No. 54/2020.

Meski demikian, Suryo menegaskan Ditjen Pajak (DJP) selalu mewaspadai perkembangan perekonomian nasional yang dapat berdampak langsung pada penerimaan pajak di tengah pandemi virus Corona. Misalnya, dari sisi pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Betul kami terus mewaspadai perkembangan perekonomian yang dalam relasinya dengan penerimaan pajak sampai akhir tahun 2020," ujarnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu juga mengaku akan terus memantau tren penerimaan pajak tersebut. Febrio menilai aktivitas ekonomi mulai menunjukkan perbaikan pada Juli dan Agustus. Namun, dia menilai pemulihan aktivitas ekonomi tersebut belum setinggi yang dihadapkan pemerintah.

"Memang penambahan aktivitas ekonomi tidak secepat yang kita antisipasi. Artinya, kita akan terus memantau apakah kemudian aktivitas ekonomi yang tumbuhnya tidak terlalu cepat ini akan berpengaruh pada penerimaan pajak," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN