KINERJA FISKAL

Dirjen Pajak Optimistis Kontraksi Penerimaan Tak Lebih dari 10%

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:55 WIB
Dirjen Pajak Optimistis Kontraksi Penerimaan Tak Lebih dari 10%

Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan penjelasan terkait penerimaan dan insentif pajak dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo masih optimistis penerimaan pajak hingga akhir 2020 akan sesuai dengan target yang masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020.

Perpres No.72/2020 memproyeksikan penerimaan pajak minus 10% dari realisasi tahun lalu. Menurut Suryo penerimaan pajak hingga akhir tahun akan sesuai dengan yang direncanakan, walaupun realisasinya hingga akhir Juli 2020 tercatat mengalami kontraksi 14,7%.

"Outlook-nya kami masih konsisten pada posisi di Perpres No. 72/2020, yakni minusnya 10% kira-kira dari realisasi tahun kemarin," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Target penerimaan pajak pada Perpres No. 72/2020 adalah senilai Rp1.198,8 triliun atau turun 10% dibandingkan realisasi pada tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun. Target tersebut juga turun 27% dibandingkan APBN induk atau turun 4,4% dari outlook dalam Perpres No. 54/2020.

Meski demikian, Suryo menegaskan Ditjen Pajak (DJP) selalu mewaspadai perkembangan perekonomian nasional yang dapat berdampak langsung pada penerimaan pajak di tengah pandemi virus Corona. Misalnya, dari sisi pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Betul kami terus mewaspadai perkembangan perekonomian yang dalam relasinya dengan penerimaan pajak sampai akhir tahun 2020," ujarnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu juga mengaku akan terus memantau tren penerimaan pajak tersebut. Febrio menilai aktivitas ekonomi mulai menunjukkan perbaikan pada Juli dan Agustus. Namun, dia menilai pemulihan aktivitas ekonomi tersebut belum setinggi yang dihadapkan pemerintah.

"Memang penambahan aktivitas ekonomi tidak secepat yang kita antisipasi. Artinya, kita akan terus memantau apakah kemudian aktivitas ekonomi yang tumbuhnya tidak terlalu cepat ini akan berpengaruh pada penerimaan pajak," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?