KINERJA FISKAL

Dirjen Pajak Optimistis Kontraksi Penerimaan Tak Lebih dari 10%

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:55 WIB
Dirjen Pajak Optimistis Kontraksi Penerimaan Tak Lebih dari 10%

Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan penjelasan terkait penerimaan dan insentif pajak dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo masih optimistis penerimaan pajak hingga akhir 2020 akan sesuai dengan target yang masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020.

Perpres No.72/2020 memproyeksikan penerimaan pajak minus 10% dari realisasi tahun lalu. Menurut Suryo penerimaan pajak hingga akhir tahun akan sesuai dengan yang direncanakan, walaupun realisasinya hingga akhir Juli 2020 tercatat mengalami kontraksi 14,7%.

"Outlook-nya kami masih konsisten pada posisi di Perpres No. 72/2020, yakni minusnya 10% kira-kira dari realisasi tahun kemarin," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Target penerimaan pajak pada Perpres No. 72/2020 adalah senilai Rp1.198,8 triliun atau turun 10% dibandingkan realisasi pada tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun. Target tersebut juga turun 27% dibandingkan APBN induk atau turun 4,4% dari outlook dalam Perpres No. 54/2020.

Meski demikian, Suryo menegaskan Ditjen Pajak (DJP) selalu mewaspadai perkembangan perekonomian nasional yang dapat berdampak langsung pada penerimaan pajak di tengah pandemi virus Corona. Misalnya, dari sisi pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Betul kami terus mewaspadai perkembangan perekonomian yang dalam relasinya dengan penerimaan pajak sampai akhir tahun 2020," ujarnya.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu juga mengaku akan terus memantau tren penerimaan pajak tersebut. Febrio menilai aktivitas ekonomi mulai menunjukkan perbaikan pada Juli dan Agustus. Namun, dia menilai pemulihan aktivitas ekonomi tersebut belum setinggi yang dihadapkan pemerintah.

"Memang penambahan aktivitas ekonomi tidak secepat yang kita antisipasi. Artinya, kita akan terus memantau apakah kemudian aktivitas ekonomi yang tumbuhnya tidak terlalu cepat ini akan berpengaruh pada penerimaan pajak," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini