AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Dirjen Pajak Longgarkan Deadline Pelaporan Informasi Keuangan Otomatis

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juli 2020 | 16:53 WIB
Dirjen Pajak Longgarkan Deadline Pelaporan Informasi Keuangan Otomatis

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi relaksasi kewajiban pelaporan informasi keuangan secara otomatis bagi lembaga jasa keuangan (LJK). Pelaporan ini terkait dengan pelaksanaan perjanjian internasional atau automatic exchange of information (AEoI).

Melalui Surat Dirjen Pajak No.S-990/PJ/2020, penyampaian laporan informasi keuangan sampai 31 Desember 2019 – sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan – dapat dilakukan oleh LJK hingga 1 Oktober 2020 mendatang.

"Penyampaian laporan … melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dilakukan oleh LJK sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. Atas LJK yang menyampaikan laporan sampai dengan 1 Oktober 2020 tidak diterbitkan teguran tertulis," bunyi Surat Dirjen Pajak tersebut, dikutip pada Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Apabila surat ini tidak diterbitkan oleh DJP, maka LJK sesungguhnya wajib menyampaikan laporan tersebut pada 1 Agustus 2020.

Dalam surat tersebut, DJP memperpanjang batas waktu pelaporan dengan mempertimbangkan faktor keadaan kahar akibat pandemi Covid-19 sesuai dengan ketetapan pemerintah melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13.A/2020.

Dari sisi format, laporan yang disampaikan oleh LJK harus menggunakan format yang sama sebagaimana format pelaporan 2019 untuk informasi keuangan yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2018.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Format pelaporan dan petunjuk pengisiannya dapat diunduh melalui web OJK, yakni ojk.go.id/sipina. Penyampaian laporan oleh LJK juga dilaksanakan secara elektronik melalui situs web yang disediakan oleh OJK tersebut.

Adapun pertanyaan terkait kewajiban penyampaian laporan secara otomatis ini dapat diajukan melalui email saluran komunikasi dan dukungan teknis, [email protected], [email protected], atau [email protected]. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini