AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Dirjen Pajak Longgarkan Deadline Pelaporan Informasi Keuangan Otomatis

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juli 2020 | 16:53 WIB
Dirjen Pajak Longgarkan Deadline Pelaporan Informasi Keuangan Otomatis

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi relaksasi kewajiban pelaporan informasi keuangan secara otomatis bagi lembaga jasa keuangan (LJK). Pelaporan ini terkait dengan pelaksanaan perjanjian internasional atau automatic exchange of information (AEoI).

Melalui Surat Dirjen Pajak No.S-990/PJ/2020, penyampaian laporan informasi keuangan sampai 31 Desember 2019 – sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan – dapat dilakukan oleh LJK hingga 1 Oktober 2020 mendatang.

"Penyampaian laporan … melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dilakukan oleh LJK sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. Atas LJK yang menyampaikan laporan sampai dengan 1 Oktober 2020 tidak diterbitkan teguran tertulis," bunyi Surat Dirjen Pajak tersebut, dikutip pada Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Apabila surat ini tidak diterbitkan oleh DJP, maka LJK sesungguhnya wajib menyampaikan laporan tersebut pada 1 Agustus 2020.

Dalam surat tersebut, DJP memperpanjang batas waktu pelaporan dengan mempertimbangkan faktor keadaan kahar akibat pandemi Covid-19 sesuai dengan ketetapan pemerintah melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13.A/2020.

Dari sisi format, laporan yang disampaikan oleh LJK harus menggunakan format yang sama sebagaimana format pelaporan 2019 untuk informasi keuangan yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2018.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Format pelaporan dan petunjuk pengisiannya dapat diunduh melalui web OJK, yakni ojk.go.id/sipina. Penyampaian laporan oleh LJK juga dilaksanakan secara elektronik melalui situs web yang disediakan oleh OJK tersebut.

Adapun pertanyaan terkait kewajiban penyampaian laporan secara otomatis ini dapat diajukan melalui email saluran komunikasi dan dukungan teknis, [email protected], [email protected], atau [email protected]. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak