Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi relaksasi kewajiban pelaporan informasi keuangan secara otomatis bagi lembaga jasa keuangan (LJK). Pelaporan ini terkait dengan pelaksanaan perjanjian internasional atau automatic exchange of information (AEoI).
Melalui Surat Dirjen Pajak No.S-990/PJ/2020, penyampaian laporan informasi keuangan sampai 31 Desember 2019 – sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan – dapat dilakukan oleh LJK hingga 1 Oktober 2020 mendatang.
"Penyampaian laporan … melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dilakukan oleh LJK sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. Atas LJK yang menyampaikan laporan sampai dengan 1 Oktober 2020 tidak diterbitkan teguran tertulis," bunyi Surat Dirjen Pajak tersebut, dikutip pada Senin (27/7/2020).
Apabila surat ini tidak diterbitkan oleh DJP, maka LJK sesungguhnya wajib menyampaikan laporan tersebut pada 1 Agustus 2020.
Dalam surat tersebut, DJP memperpanjang batas waktu pelaporan dengan mempertimbangkan faktor keadaan kahar akibat pandemi Covid-19 sesuai dengan ketetapan pemerintah melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13.A/2020.
Dari sisi format, laporan yang disampaikan oleh LJK harus menggunakan format yang sama sebagaimana format pelaporan 2019 untuk informasi keuangan yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2018.
Format pelaporan dan petunjuk pengisiannya dapat diunduh melalui web OJK, yakni ojk.go.id/sipina. Penyampaian laporan oleh LJK juga dilaksanakan secara elektronik melalui situs web yang disediakan oleh OJK tersebut.
Adapun pertanyaan terkait kewajiban penyampaian laporan secara otomatis ini dapat diajukan melalui email saluran komunikasi dan dukungan teknis, [email protected], [email protected], atau [email protected]. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.