PELAYANAN PAJAK

Dirjen Pajak: Kita Ingin Kurangi Interaksi Petugas dengan WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Desember 2019 | 17:12 WIB
Dirjen Pajak: Kita Ingin Kurangi Interaksi Petugas dengan WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo memberi penjelasan kepada awak media. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 2020, Ditjen Pajak (DJP) akan memperluas layanan yang akan diautomasi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan akan ada 45 jenis layanan perpajakan yang akan diautomasi hingga 2024. Perluasan otomatisasi layanan perpajakan ini akan mengubah proses bisnis yang terjadi antara otoritas dengan wajib pajak.

“Ke depan, kita ingin mengurangi interaksi petugas pajak dan wajib pajak,” kata Suryo, seperti dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Bersamaan dengan langkah tersebut, DJP akan menjalankan inisiatif strategis 3C (click, call, dan counter). Inisiatif yang juga mulai digencarkan tahun depan ini diyakini akan mampu mengurangi administration cost wajib pajak.

Selain itu, DJP juga akan memperbaiki fokus pengawasan dan penegakan hukum dengan menambah 18 KPP madya baru. Saat ini, DJP memiliki 19 KPP madya di seluruh Indonesia. Dengan penambahan KPP madya, pengawasan diharapkan biesa lebih efektif.

Dengan adanya penambahan KPP madya, KPP Pratama nantinya akan berbasis kewilayahan yang akan difokuskan untuk menjaring wajib pajak baru yang belum terdaftar. Terlebih, otoritas memiliki beberapa jenis data yang bisa dimanfaatkan untuk menjalankan ekstensifikasi.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Beberapa jenis data tersebut adalah data internal DJP, data ILAP (instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi dan berbagai pihak lainnya) yang diwajibkan memberikan data secara berkala, serta data financial account (baik dari dalam dan luar negeri) yang diperoleh secara otomatis.

Dalam sistem self-assessment, data akan digunakan sebagai alat uji. Apalagi, wajib pajak memiliki hak untuk melaporkan sendiri dengan ketentuan berapapun yang dilaporkan akan dianggap benar oleh DJP. Data akan diberitahukan kepada wajib pajak jika ada ketidakcocokan dengan laporan wajib pajak.

“Pun, pada saat data disampaikan ke wajib pajak sifatnya mengimbau, bukan memeriksa. Kalau memang datanya benar, silakan disampaikan pembetulan SPT,” imbuh Suryo.

Langkah-langkah tersebut diharapkan semakin meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Kepatuhan sukarela ini menjadi modal awal untuk memastikan adanya penerimaan pajak yang berkelanjutan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Desember 2019 | 19:17 WIB

bentuk kebingunan dlm mencapai target yg menghantui DJP... mk ajaklah para pakar dan pengamat u detail mengulas persoalan perpajakan di Indonesia.. klo undang yang itu2 aza tanpa solusi implementasinya... Sangat erat tax reform dengan suatu keberhasilan... dan juga ingat kepercayaan kepada regulasi itu penting..(juga penyelenggaraan pemerintahan didaerah dan dipusat).

11 Desember 2019 | 19:14 WIB

gak papa klo fiskus berhubungan asal ada recordnya...yi nambah data pada profile WP diwilayah kerja ttt, bukannya mencetak data sll harus dilkkan dengan berkomunikasi dengan WP? .. keculi merk sdh melanggar kode etik... menerima dan main mata lain soal..itulah system pengawasan di DJP yang masih kurang, blm ada systemnya. Klo perlu Fiskus kasih chips saza ..u pantau hehehe

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI