PELAYANAN PAJAK

Dirjen Pajak: Kita Ingin Kurangi Interaksi Petugas dengan WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Desember 2019 | 17:12 WIB
Dirjen Pajak: Kita Ingin Kurangi Interaksi Petugas dengan WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo memberi penjelasan kepada awak media. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 2020, Ditjen Pajak (DJP) akan memperluas layanan yang akan diautomasi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan akan ada 45 jenis layanan perpajakan yang akan diautomasi hingga 2024. Perluasan otomatisasi layanan perpajakan ini akan mengubah proses bisnis yang terjadi antara otoritas dengan wajib pajak.

“Ke depan, kita ingin mengurangi interaksi petugas pajak dan wajib pajak,” kata Suryo, seperti dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga:
Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax

Bersamaan dengan langkah tersebut, DJP akan menjalankan inisiatif strategis 3C (click, call, dan counter). Inisiatif yang juga mulai digencarkan tahun depan ini diyakini akan mampu mengurangi administration cost wajib pajak.

Selain itu, DJP juga akan memperbaiki fokus pengawasan dan penegakan hukum dengan menambah 18 KPP madya baru. Saat ini, DJP memiliki 19 KPP madya di seluruh Indonesia. Dengan penambahan KPP madya, pengawasan diharapkan biesa lebih efektif.

Dengan adanya penambahan KPP madya, KPP Pratama nantinya akan berbasis kewilayahan yang akan difokuskan untuk menjaring wajib pajak baru yang belum terdaftar. Terlebih, otoritas memiliki beberapa jenis data yang bisa dimanfaatkan untuk menjalankan ekstensifikasi.

Baca Juga:
DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Beberapa jenis data tersebut adalah data internal DJP, data ILAP (instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi dan berbagai pihak lainnya) yang diwajibkan memberikan data secara berkala, serta data financial account (baik dari dalam dan luar negeri) yang diperoleh secara otomatis.

Dalam sistem self-assessment, data akan digunakan sebagai alat uji. Apalagi, wajib pajak memiliki hak untuk melaporkan sendiri dengan ketentuan berapapun yang dilaporkan akan dianggap benar oleh DJP. Data akan diberitahukan kepada wajib pajak jika ada ketidakcocokan dengan laporan wajib pajak.

“Pun, pada saat data disampaikan ke wajib pajak sifatnya mengimbau, bukan memeriksa. Kalau memang datanya benar, silakan disampaikan pembetulan SPT,” imbuh Suryo.

Langkah-langkah tersebut diharapkan semakin meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Kepatuhan sukarela ini menjadi modal awal untuk memastikan adanya penerimaan pajak yang berkelanjutan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Desember 2019 | 19:17 WIB

bentuk kebingunan dlm mencapai target yg menghantui DJP... mk ajaklah para pakar dan pengamat u detail mengulas persoalan perpajakan di Indonesia.. klo undang yang itu2 aza tanpa solusi implementasinya... Sangat erat tax reform dengan suatu keberhasilan... dan juga ingat kepercayaan kepada regulasi itu penting..(juga penyelenggaraan pemerintahan didaerah dan dipusat).

11 Desember 2019 | 19:14 WIB

gak papa klo fiskus berhubungan asal ada recordnya...yi nambah data pada profile WP diwilayah kerja ttt, bukannya mencetak data sll harus dilkkan dengan berkomunikasi dengan WP? .. keculi merk sdh melanggar kode etik... menerima dan main mata lain soal..itulah system pengawasan di DJP yang masih kurang, blm ada systemnya. Klo perlu Fiskus kasih chips saza ..u pantau hehehe

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Senin, 30 Desember 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Apa Saja Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Setelah Punya NPWP?

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax