KEPATUHAN PAJAK

Dirjen Pajak Janji Tidak Akan Periksa Pertamina, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Desember 2019 | 17:50 WIB
Dirjen Pajak Janji Tidak Akan Periksa Pertamina, Asalkan…

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama integrasi data telah dilakukan antara PT Pertamina (Persero) dengan Ditjen Pajak (DJP). Hal serupa diharapkan dapat diikuti perusahaan pelat merah lainnya.

Harapan tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menyampaikan pidato dalam acara penandatanganan nota kesepahaman integrasi data dengan Pertamina. Menurutnya, semua perusahaan pelat merah perlu mengikuti jejak Pertamina untuk transparan dalam urusan pajak.

“Kegiatan integrasi data dengan BUMN ini sudah dilakukan dalam dua batch dan melibatkan 10 BUMN. Harapan kami hal ini tidak hanya berlaku di Pertamina, tapi seluruh BUMN,” katanya di Kantor Pusat Pertamina, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suryo memaparkan adanya integrasi data dengan BUMN ini menjadi keuntungan bagi kedua belah pihak. Pada sisi BUMN, biaya kepatuhan otomatis akan turun. Selain itu, sumber daya manusia (SDM) yang mengurusi kewajiban pajak korporasi dapat berkurang. Dengan demikian, ada ruang untuk mengalihkan sumber daya kepada proses bisnis lainnya.

Keuntungan juga didapatkan oleh otoritas. Dengan integrasi ini maka DJP dapat fokus dalam melakukan kegiatan ekstensifikasi. Pasalnya, komitmen transparansi sudah dikantongi DJP dalam wujud akses pada transaksi keuangan. Dengan demikian, SDM bisa dialokasikan lebih banyak untuk memperluas basis pajak baru.

Khusus untuk Pertamina, Suryo menjanjikan tidak akan melakukan kegiatan pemeriksaan atas laporan keuangan. Janji tersebut diungkapkan dengan syarat integrasi dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, saat ini proses integrasi data perpajakan antara DJP dan Pertamina belum paripurna.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Hal ini disebabkan integrasi yang berlaku saat ini masih terbatas kepada host to host e-Faktur dan host to host e-SPT PPN. Ke depan, kerja sama mulai menyasar kepada e-Bupot Pertamina yang akan diunifikasi proses pelaporannya untuk beberapa jenis pajak. Kerja sama tersebut dirasa belum cukup karena belum menyentuh SPT pajak penghasilan badan.

Dalam jangka panjang, integrasi data diharapkan menyentuh kepada e-Billing, e-Filling, dan integrasi data performa semua jenis SPT, baik Pertamina sebagai entitas bisnis maupun terkait SPT Pasal 21 untuk karyawan.

“Saya janji tidak akan periksa Pertamina sepanjang transparan dan kesepakatan itu sudah dilakukan di depan, karena dengan itu (integrasi data) maka pengawasan sudah dilakukan sejak dini,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN