KEPATUHAN PAJAK

Dirjen Pajak Janji Tidak Akan Periksa Pertamina, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Desember 2019 | 17:50 WIB
Dirjen Pajak Janji Tidak Akan Periksa Pertamina, Asalkan…

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama integrasi data telah dilakukan antara PT Pertamina (Persero) dengan Ditjen Pajak (DJP). Hal serupa diharapkan dapat diikuti perusahaan pelat merah lainnya.

Harapan tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menyampaikan pidato dalam acara penandatanganan nota kesepahaman integrasi data dengan Pertamina. Menurutnya, semua perusahaan pelat merah perlu mengikuti jejak Pertamina untuk transparan dalam urusan pajak.

“Kegiatan integrasi data dengan BUMN ini sudah dilakukan dalam dua batch dan melibatkan 10 BUMN. Harapan kami hal ini tidak hanya berlaku di Pertamina, tapi seluruh BUMN,” katanya di Kantor Pusat Pertamina, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Suryo memaparkan adanya integrasi data dengan BUMN ini menjadi keuntungan bagi kedua belah pihak. Pada sisi BUMN, biaya kepatuhan otomatis akan turun. Selain itu, sumber daya manusia (SDM) yang mengurusi kewajiban pajak korporasi dapat berkurang. Dengan demikian, ada ruang untuk mengalihkan sumber daya kepada proses bisnis lainnya.

Keuntungan juga didapatkan oleh otoritas. Dengan integrasi ini maka DJP dapat fokus dalam melakukan kegiatan ekstensifikasi. Pasalnya, komitmen transparansi sudah dikantongi DJP dalam wujud akses pada transaksi keuangan. Dengan demikian, SDM bisa dialokasikan lebih banyak untuk memperluas basis pajak baru.

Khusus untuk Pertamina, Suryo menjanjikan tidak akan melakukan kegiatan pemeriksaan atas laporan keuangan. Janji tersebut diungkapkan dengan syarat integrasi dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, saat ini proses integrasi data perpajakan antara DJP dan Pertamina belum paripurna.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Hal ini disebabkan integrasi yang berlaku saat ini masih terbatas kepada host to host e-Faktur dan host to host e-SPT PPN. Ke depan, kerja sama mulai menyasar kepada e-Bupot Pertamina yang akan diunifikasi proses pelaporannya untuk beberapa jenis pajak. Kerja sama tersebut dirasa belum cukup karena belum menyentuh SPT pajak penghasilan badan.

Dalam jangka panjang, integrasi data diharapkan menyentuh kepada e-Billing, e-Filling, dan integrasi data performa semua jenis SPT, baik Pertamina sebagai entitas bisnis maupun terkait SPT Pasal 21 untuk karyawan.

“Saya janji tidak akan periksa Pertamina sepanjang transparan dan kesepakatan itu sudah dilakukan di depan, karena dengan itu (integrasi data) maka pengawasan sudah dilakukan sejak dini,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini