KEPATUHAN PAJAK

Dirjen Pajak Janji Tidak Akan Periksa Pertamina, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Desember 2019 | 17:50 WIB
Dirjen Pajak Janji Tidak Akan Periksa Pertamina, Asalkan…

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama integrasi data telah dilakukan antara PT Pertamina (Persero) dengan Ditjen Pajak (DJP). Hal serupa diharapkan dapat diikuti perusahaan pelat merah lainnya.

Harapan tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menyampaikan pidato dalam acara penandatanganan nota kesepahaman integrasi data dengan Pertamina. Menurutnya, semua perusahaan pelat merah perlu mengikuti jejak Pertamina untuk transparan dalam urusan pajak.

“Kegiatan integrasi data dengan BUMN ini sudah dilakukan dalam dua batch dan melibatkan 10 BUMN. Harapan kami hal ini tidak hanya berlaku di Pertamina, tapi seluruh BUMN,” katanya di Kantor Pusat Pertamina, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo memaparkan adanya integrasi data dengan BUMN ini menjadi keuntungan bagi kedua belah pihak. Pada sisi BUMN, biaya kepatuhan otomatis akan turun. Selain itu, sumber daya manusia (SDM) yang mengurusi kewajiban pajak korporasi dapat berkurang. Dengan demikian, ada ruang untuk mengalihkan sumber daya kepada proses bisnis lainnya.

Keuntungan juga didapatkan oleh otoritas. Dengan integrasi ini maka DJP dapat fokus dalam melakukan kegiatan ekstensifikasi. Pasalnya, komitmen transparansi sudah dikantongi DJP dalam wujud akses pada transaksi keuangan. Dengan demikian, SDM bisa dialokasikan lebih banyak untuk memperluas basis pajak baru.

Khusus untuk Pertamina, Suryo menjanjikan tidak akan melakukan kegiatan pemeriksaan atas laporan keuangan. Janji tersebut diungkapkan dengan syarat integrasi dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, saat ini proses integrasi data perpajakan antara DJP dan Pertamina belum paripurna.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Hal ini disebabkan integrasi yang berlaku saat ini masih terbatas kepada host to host e-Faktur dan host to host e-SPT PPN. Ke depan, kerja sama mulai menyasar kepada e-Bupot Pertamina yang akan diunifikasi proses pelaporannya untuk beberapa jenis pajak. Kerja sama tersebut dirasa belum cukup karena belum menyentuh SPT pajak penghasilan badan.

Dalam jangka panjang, integrasi data diharapkan menyentuh kepada e-Billing, e-Filling, dan integrasi data performa semua jenis SPT, baik Pertamina sebagai entitas bisnis maupun terkait SPT Pasal 21 untuk karyawan.

“Saya janji tidak akan periksa Pertamina sepanjang transparan dan kesepakatan itu sudah dilakukan di depan, karena dengan itu (integrasi data) maka pengawasan sudah dilakukan sejak dini,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra