PER-22/PJ/2020

Dirjen Pajak Cabut 7 Peraturan dan 2 Keputusan, Ini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 09:54 WIB
Dirjen Pajak Cabut 7 Peraturan dan 2 Keputusan, Ini Perinciannya

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo utomo mencabut sebanyak 7 peraturan dan 2 keputusan. Langkah ini sebagai bagian dari simplifikasi regulasi.

Pencabutan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2020 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Dalam Rangka Simplifikasi Regulasi. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.

Otoritas menyatakan masih ada ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) dan UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah tidak relevan, tidak sesuai dengan kondisi saat ini, dan sudah kedaluwarsa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan di dalam pelaksanaan berbagai aturan di bidang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah dan pajak bumi dan bangunan, …. perlu dilakukan pencabutan,” bunyi penggalan pertimbangan dalam beleid itu.

Adapun 7 peraturan dirjen pajak yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku antara lain, pertama, PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.

Kedua, PER-27/PJ/2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB. Ketiga, PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Keempat, PER-02/PJ/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB untuk Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya.

Kelima, PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan pbb Sektor Lainnya. Keenam, PER-42/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Perhutanan. Ketujuh, PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun 2 keputusan dirjen pajak yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah pertama, KEP-382/PJ./2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan.

Kedua, KEP-148/PJ/2003 tentang Petunjuk Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra