PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dirjen Pajak Bidik Rasio Kepatuhan Formal WP Capai 80 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Maret 2022 | 12:48 WIB
Dirjen Pajak Bidik Rasio Kepatuhan Formal WP Capai 80 Persen

Dirjen Pajak Suryo Utomo selepas acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menargetkan rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan mencapai 80% pada tahun ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP menargetkan setidaknya sebanyak 15,2 juta wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 dari total 19 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan pada tahun ini.

"Kami akan upayakan terus, kampanye, dan sosialisasi. Salah satunya melalui acara hari ini," katanya selepas acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Hingga 7 Maret 2022, baru sekitar 4,6 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan. Secara lebih terperinci, sudah terdapat 4,5 juta SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi dan 147.000 SPT Tahunan wajib pajak badan yang sudah diterima DJP.

Dengan demikian, rasio kepatuhan formal wajib pajak per 7 Maret 2022 masih kurang lebih sebesar 24,2%.

Untuk diketahui, acara Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; dan Kapolri Listyo Sigit.

Kehadiran para tokoh negara dalam acara ini juga diharapkan dapat memberi contoh bagi masyarakat untuk menjadi wajib pajak patuh dan segera menyampaikan SPT Tahunan.

Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan paling lambat disampaikan 4 bulan setelah akhir tahun pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan