REVISI UU KUP

Dirjen Pajak: Banyak WP OP Belum Lapor Seluruh Penghasilan dalam SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juli 2021 | 11:35 WIB
Dirjen Pajak: Banyak WP OP Belum Lapor Seluruh Penghasilan dalam SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain peserta tax amnesty, masih banyak wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2016—2019.

Dalam rapat panitia kerja (panja) bersama Komisi XI awal pekan ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kondisi tersebut menjadi latar belakang usulan salah satu skema kebijakan pengungkapan aset secara sukarela dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Masih banyak terdapat wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan sumber penghasilan dalam SPT tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Terhadap yang bersangkutan perlu diberikan kesempatan untuk mendeklarasikan aset atau penghasilannya,” ujarnya, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Suryo mengatakan pada saat ini, Ditjen Pajak (DJP) mendapat berbagai data dan informasi dalam skema automatic exchange of information (AEoI). DJP juga mendapatkan data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) sebagai pembanding.

Suryo menyebut ada usulan skema pengungkapan aset wajib pajak orang pribadi yang diperoleh pada 2016-2019 dan masih dimiliki sampai 31 Desember 2019 tetapi belum dilaporkan dalam SPT 2019. Pengungkapan aset akan dikenakan PPh final 30% dari nilai aset atau 20% jika diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN).

Wajib pajak tersebut juga akan diberikan fasilitas penghapusan sanksi. Wajib pajak gagal menginvestasikan asetnya dalam SBN harus membayar 12,5% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi atau 15% dari nilai aset jika ditetapkan DJP.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Suryo berharap program ini bisa dilaksanakan setengah tahun dalam periode tahun ini atau tahun depan. Jika program ini resmi diberlakukan, terhadap wajib pajak yang tetap tidak mendeklarasikan asetnya, akan terkena sanksi.

"Atas aset yang tidak ikut diungkapkan tadi, dikenakan pajak 30% ditambah sanksi per bulan," imbuhnya. Simak ‘2 Skema Rencana Kebijakan Ungkap Aset Sukarela, Ini Kata Dirjen Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6