REVISI UU KUP

Dirjen Pajak: Banyak WP OP Belum Lapor Seluruh Penghasilan dalam SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juli 2021 | 11:35 WIB
Dirjen Pajak: Banyak WP OP Belum Lapor Seluruh Penghasilan dalam SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain peserta tax amnesty, masih banyak wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2016—2019.

Dalam rapat panitia kerja (panja) bersama Komisi XI awal pekan ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kondisi tersebut menjadi latar belakang usulan salah satu skema kebijakan pengungkapan aset secara sukarela dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Masih banyak terdapat wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan sumber penghasilan dalam SPT tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Terhadap yang bersangkutan perlu diberikan kesempatan untuk mendeklarasikan aset atau penghasilannya,” ujarnya, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo mengatakan pada saat ini, Ditjen Pajak (DJP) mendapat berbagai data dan informasi dalam skema automatic exchange of information (AEoI). DJP juga mendapatkan data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) sebagai pembanding.

Suryo menyebut ada usulan skema pengungkapan aset wajib pajak orang pribadi yang diperoleh pada 2016-2019 dan masih dimiliki sampai 31 Desember 2019 tetapi belum dilaporkan dalam SPT 2019. Pengungkapan aset akan dikenakan PPh final 30% dari nilai aset atau 20% jika diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN).

Wajib pajak tersebut juga akan diberikan fasilitas penghapusan sanksi. Wajib pajak gagal menginvestasikan asetnya dalam SBN harus membayar 12,5% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi atau 15% dari nilai aset jika ditetapkan DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo berharap program ini bisa dilaksanakan setengah tahun dalam periode tahun ini atau tahun depan. Jika program ini resmi diberlakukan, terhadap wajib pajak yang tetap tidak mendeklarasikan asetnya, akan terkena sanksi.

"Atas aset yang tidak ikut diungkapkan tadi, dikenakan pajak 30% ditambah sanksi per bulan," imbuhnya. Simak ‘2 Skema Rencana Kebijakan Ungkap Aset Sukarela, Ini Kata Dirjen Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?