REVISI UU KUP

Dirjen Pajak: Banyak Peserta Tax Amnesty yang Belum Lapor Seluruh Aset

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juli 2021 | 10:42 WIB
Dirjen Pajak: Banyak Peserta Tax Amnesty yang Belum Lapor Seluruh Aset

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan masih banyak peserta pengampunan pajak (tax amnesty) yang belum mendeklarasikan seluruh asetnya.

Dalam rapat panitia kerja (panja) bersama Komisi XI awal pekan ini, Suryo mengatakan jika aset tersebut ditemukan, bahkan diperiksa Ditjen Pajak (DJP), akan ada kewajiban pembayaran pajak final 30% ditambah sanksi 200%.

“Banyak terdapat peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan seluruh asetnya. Jadi masih ada yang tertinggal. Di sisi lain, kita memiliki data AEoI (automatic exchange of information) dan ILAP (instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) sebagai pembanding,” ujar Suryo, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Merespons kondisi tersebut, pemerintah ingin memberikan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan aset yang belum dideklarasikan dalam program tax amnesty. Suryo berharap program ini bisa dilaksanakan setengah tahun dalam periode tahun ini atau tahun depan.

Terhadap peserta tax amnesty ini, skema kebijakannya adalah pengungkapan aset hingga 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesty. Mereka akan dikenai PPh final 15% dari nilai aset atau 12,5% dari nilai aset jika diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN) yang ditentukan pemerintah.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak akan diberikan penghapusan sanksi. Jika wajib pajak gagal menginvestasikan asetnya dalam SBN, harus membayar 3,5% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi atau membayar 5% jika ditetapkan DJP. Simak ‘2 Skema Rencana Kebijakan Ungkap Aset Sukarela, Ini Kata Dirjen Pajak’.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Setelah program pengungkapan aset secara sukarela selesai dan wajib pajak tetap tidak mendeklarasikan asetnya, ketentuan pembayaran PPh final dan sanksi 200% yang ada dalam UU Pengampunan Pajak akan berlaku.

"Rezim yang kami bangun adalah TA [tax amnesty] yang dulu, yang belum semuanya terdeklarasikan, diberikan kesempatan melalui UU ini dalam window tertentu. Apabila window ini terlewatkan, ya kita kembali ke UU Tax Amnesty lagi," ujar Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN