REVISI UU KUP

Dirjen Pajak: Banyak Peserta Tax Amnesty yang Belum Lapor Seluruh Aset

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juli 2021 | 10:42 WIB
Dirjen Pajak: Banyak Peserta Tax Amnesty yang Belum Lapor Seluruh Aset

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan masih banyak peserta pengampunan pajak (tax amnesty) yang belum mendeklarasikan seluruh asetnya.

Dalam rapat panitia kerja (panja) bersama Komisi XI awal pekan ini, Suryo mengatakan jika aset tersebut ditemukan, bahkan diperiksa Ditjen Pajak (DJP), akan ada kewajiban pembayaran pajak final 30% ditambah sanksi 200%.

“Banyak terdapat peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan seluruh asetnya. Jadi masih ada yang tertinggal. Di sisi lain, kita memiliki data AEoI (automatic exchange of information) dan ILAP (instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) sebagai pembanding,” ujar Suryo, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Merespons kondisi tersebut, pemerintah ingin memberikan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan aset yang belum dideklarasikan dalam program tax amnesty. Suryo berharap program ini bisa dilaksanakan setengah tahun dalam periode tahun ini atau tahun depan.

Terhadap peserta tax amnesty ini, skema kebijakannya adalah pengungkapan aset hingga 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesty. Mereka akan dikenai PPh final 15% dari nilai aset atau 12,5% dari nilai aset jika diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN) yang ditentukan pemerintah.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak akan diberikan penghapusan sanksi. Jika wajib pajak gagal menginvestasikan asetnya dalam SBN, harus membayar 3,5% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi atau membayar 5% jika ditetapkan DJP. Simak ‘2 Skema Rencana Kebijakan Ungkap Aset Sukarela, Ini Kata Dirjen Pajak’.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Setelah program pengungkapan aset secara sukarela selesai dan wajib pajak tetap tidak mendeklarasikan asetnya, ketentuan pembayaran PPh final dan sanksi 200% yang ada dalam UU Pengampunan Pajak akan berlaku.

"Rezim yang kami bangun adalah TA [tax amnesty] yang dulu, yang belum semuanya terdeklarasikan, diberikan kesempatan melalui UU ini dalam window tertentu. Apabila window ini terlewatkan, ya kita kembali ke UU Tax Amnesty lagi," ujar Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6