PPN PRODUK DIGITAL

Dirjen Pajak Bakal Tunjuk Lagi 9 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Dian Kurniati | Selasa, 22 September 2020 | 13:32 WIB
Dirjen Pajak Bakal Tunjuk Lagi 9 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan rencananya untuk kembali menunjuk 9 perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Namun demikian, Suryo tidak menjabarkan lebih detail nama 9 perusahaan yang akan ditunjuk tersebut. Dia hanya memastikan 9 perusahaan tersebut akan segera memungut PPN dari konsumen di Indonesia setelah secara resmi ditunjuk.

"Insyaallah ke depan ada 9 lagi.Kami sedang berkomunikasi dengan PMSE di luar negeri. Paling tidak, sampai dengan Oktober, ada 37 PMSE luar negeri yang akan kita tunjuk sebagai pemungut PPN," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Suryo mengatakan hingga saat ini otoritas telah menunjuk 28 perusahaan digital sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE. Simak artikel ‘Sah, Zoom dan 11 Perusahaan Lain Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE’.

Suryo menjelaskan DJP terus mengidentifikasi sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Selain itu, DJP juga menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan digital di luar negeri agar mereka memahami haknya sebagai pemungut PPN.

Dia berharap akan ada banyak perusahaan asing yang menjadi pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Harapan kami semakin banyak pemungut PMSE, semakin baik untuk pemungutan PPN ke depan," ujarnya.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 September 2020 | 16:57 WIB

Terobosan-terobosan DJP patut diapresiasi. Semakin banyak pemungut PPN Digital (PMSE) akan semakin memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo