KEBIJAKAN CUKAI

Dirjen Bea Cukai Dorong Pemda Bangun Kawasan Industri Rokok

Dian Kurniati | Senin, 18 April 2022 | 10:30 WIB
Dirjen Bea Cukai Dorong Pemda Bangun Kawasan Industri Rokok

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus mendorong pemerintah daerah membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pembangunan KIHT dapat menjadi salah satu strategi memerangi peredaran rokok ilegal. Menurutnya, pemda dapat memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk membangun kawasan tersebut.

"Kami mendorong supaya dana DBH CHT yang lain bisa membangun KIHT juga di banyak pemda," katanya, dikutip pada Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Askolani menuturkan pembangunan KIHT menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi rokok ilegal. KIHT juga menjadi bagian dari program pembinaan industri yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/2020.

Saat ini, lanjutnya, telah terbentuk 3 KIHT yang berlokasi di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Menurutnya, pembentukan KIHT dapat dilakukan oleh pemda lain yang memperoleh alokasi DBH CHT.

"Ini kami koordinasikan tentunya dengan pemda terkait yang punya alokasi DBH-CHT," ujarnya.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Pada KIHT terpadu, DJBC akan hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya karena setiap rokok yang keluar dari kawasan tersebut wajib dilekati pita cukai. Adapun pembentukan KIHT diatur melalui PMK 21/2020.

KIHT akan menjadi kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang produksi. DJBC juga dapat memberikan fasilitas cukai untuk para produsen rokok yang beroperasi di KIHT, seperti penundaan pelunasan pita cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses