KEBIJAKAN CUKAI

Dirjen Bea Cukai Dorong Pemda Bangun Kawasan Industri Rokok

Dian Kurniati | Senin, 18 April 2022 | 10:30 WIB
Dirjen Bea Cukai Dorong Pemda Bangun Kawasan Industri Rokok

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus mendorong pemerintah daerah membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pembangunan KIHT dapat menjadi salah satu strategi memerangi peredaran rokok ilegal. Menurutnya, pemda dapat memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk membangun kawasan tersebut.

"Kami mendorong supaya dana DBH CHT yang lain bisa membangun KIHT juga di banyak pemda," katanya, dikutip pada Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Askolani menuturkan pembangunan KIHT menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi rokok ilegal. KIHT juga menjadi bagian dari program pembinaan industri yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/2020.

Saat ini, lanjutnya, telah terbentuk 3 KIHT yang berlokasi di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Menurutnya, pembentukan KIHT dapat dilakukan oleh pemda lain yang memperoleh alokasi DBH CHT.

"Ini kami koordinasikan tentunya dengan pemda terkait yang punya alokasi DBH-CHT," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada KIHT terpadu, DJBC akan hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya karena setiap rokok yang keluar dari kawasan tersebut wajib dilekati pita cukai. Adapun pembentukan KIHT diatur melalui PMK 21/2020.

KIHT akan menjadi kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang produksi. DJBC juga dapat memberikan fasilitas cukai untuk para produsen rokok yang beroperasi di KIHT, seperti penundaan pelunasan pita cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja