KANADA

Diprotes Masyarakat, Rencana Pengenaan Pajak Tambahan Dibatalkan

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Februari 2022 | 13:00 WIB
Diprotes Masyarakat, Rencana Pengenaan Pajak Tambahan Dibatalkan

Ilustrasi. Para pengunjuk rasa berkumpul di depan Parliament Hill ketika pengemudi truk dan pendukung mengambil bagian dalam konvoi untuk memprotes mandat vaksin penyakit virus corona (COVID-19) bagi pengemudi truk lintas batas di Ottawa, Ontario, Kanada, Sabtu (29/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Michael Chisholm/foc/sad.

MONTREAL, DDTCNews - Provinsi di Kanada, Quebec membatalkan rencana untuk mengenakan pajak tambahan terhadap wajib pajak yang menolak untuk divaksin.

Gubernur Quebec François Legault mengatakan rencana tersebut dibatalkan lantaran terdapat banyak penolakan dari warga Quebec. Untuk meredakan protes warga, rencana pengenaan pajak tambahan tersebut akhirnya dibatalkan.

"Untuk menenangkan suasana, saya mengumumkan bahwa pemerintah telah membatalkan rencana penyusunan aturan tentang health contribution," katanya seperti dilansir france24.com, dikutip pada Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perlu diketahui, ide ini mulai disuarakan oleh Pemerintah Quebec pada 11 Januari. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong 10% masyarakat Quebec yang belum divaksin untuk mau menerima vaksin Covid-19.

"Jangan sampai 10% penduduk Quebec yang menolak untuk divaksin justru membahayakan 90% penduduk lainnya yang sudah divaksin," ujar Legault kala itu.

Pajak ini rencananya akan dikecualikan bagi mereka yang tidak divaksinasi karena alasan kesehatan. Kala itu, setengah dari pasien Covid-19 yang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit adalah mereka yang belum mendapatkan vaksin.

Dengan mendorong vaksinasi, pemerintah berharap sumber daya yang dimiliki oleh rumah sakit dapat dialihkan untuk urusan-urusan yang lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra