Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperpanjang waktu pelaksanaan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (15/9/2022).
Uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan di 14 kantor pelayanan pajak (KPP) pada 8 kantor wilayah (Kanwil) di Jakarta. Awalnya, uji coba dimulai sejak 7 Februari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022.
"Uji cobanya diperpanjang, KPP yang dilakukan uji coba masih tetap. Kami ingin melihat ukurannya saja, seberapa efektif sih," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung penataan jabatan fungsional dan kebutuhan organisasi serta mengembangkan kompetensi antarrumpun jabatan fungsional tersebut. Selain itu, pengawasan wajib pajak diharapkan lebih optimal dengan berbasis pola kerja tim.
Sebanyak 45 orang fungsional pemeriksa pajak menjalankan peran sebagai ketua tim pengawasan yang beranggotakan 51 account representative (AR). Mereka mengawasi sekitar 6.091 wajib pajak strategis. Selain itu, 45 orang AR melaksanakan peran sebagai anggota tim pemeriksaan.
Kegiatan ini diharapkan memberi nilai tambah pada fungsi pengawasan dalam bentuk analisis yang makin dalam dan berkualitas, meningkatkan fungsi komunikasi antar tim pengawasan, dan menambah pengalaman dan kapasitas pegawai, baik fungsional pemeriksa pajak maupun AR.
Selain mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan, ada pula bahasan terkait dengan kebijakan pajak karbon. Kemudian, ada ulasan tentang penggunaan SPT Masa PPN 1111.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan mengingat keduanya memiliki kemiripan kerja. Namun, pemeriksa biasanya memiliki jam terbang yang lebih tinggi. Uji coba ini diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan.
Suryo mengatakan hasil uji coba ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi DJP dalam pembentukan jabatan fungsional ke depan. Fungsi pengawasan dan pemeriksaan dimungkinkan juga untuk dilebur dalam suatu jabatan fungsional tertentu.
"Kita ngetes nih. Ini adalah salah satu bagian dari reformasi sumber daya manusia (SDM). Kita sedang menyusun nih fungsionalisasinya seperti apa, tugasnya apa. Kalau tugasnya sudah oke kan selesai," ujar Suryo. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih butuh waktu untuk mematangkan rencana implementasi pajak karbon.
Sri Mulyani mengatakan kebijakan pajak karbon telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, implementasinya harus dilakukan secara hati-hati, terutama di tengah ancaman krisis pangan dan energi global.
"Rencana ini perlu terus dikalibrasi mengingat masih rentan dan rapuhnya pemulihan ekonomi kita, terutama akibat pandemi dan sekarang dilanda krisis pangan dan energi," katanya. (DDTCNews)
DJP memberi informasi mengenai kewajiban penggunaan SPT Masa PPN 1111 bagi pengusaha kena pajak (PKP) penjual kendaraan bermotor bekas serta PKP dengan omzet sampai dengan Rp1,8 miliar. DJP menyatakan ketentuan tersebut sesuai dengan UU HPP klaster pajak pertambahan nilai (PPN). Ketentuan berlaku mulai 1 April 2022.
“PKP pedagang kendaraan bermotor bekas dan PKP dengan omzet sampai dengan Rp1,8 miliar yang semula melaporkan PPN yang dipungut dengan SPT Masa PPN 1111 DM menjadi beralih menggunakan SPT Masa PPN 1111,” demikian informasi dari DJP dalam video tersebut. (DDTCNews)
Komisi Yudisial (KY) berharap makin banyak masyarakat yang turut serta dalam seleksi calon hakim agung (CHA). Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan saat ini sudah 119 orang yang telah mendaftarkan diri secara online untuk mengikuti seleksi. Dari jumlah tersebut, baru 14 orang CHA yang sudah menyelesaikan persyaratan pengisian data dan pengunggahan berkas secara lengkap.
"Oleh karena itu kami berharap partisipasi pendaftar bagi posisi-posisi yang telah dimintakan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut," katanya. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan pemerintah ke depannya akan terus diarahkan untuk mendukung transisi energi yang ramah lingkungan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mendukung penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah ialah dengan merevisi aturan tarif PPnBM pada kendaraan bermotor.
"Saat ini [tarif PPnBM] tak lagi ditentukan berdasarkan kapasitas CC kendaraan, tapi seberapa banyak Anda menghasilkan polusi dari kendaraan itu. Makin tinggi polusi, tarif lebih tinggi," katanya. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terus berupaya mengoptimalkan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan DJBC sebagai institusi yang mengemban fungsi community protector telah menjalin kerja sama dengan TNI AD dan Kejaksaan Agung.
"Kami berharap dapat terus memperkuat sinergi dalam mendukung upaya penegakan hukum agar stabilitas sistem keuangan negara dan sistem perekonomian nasional tetap terjaga," katanya. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.