PROVINSI JAWA TIMUR

Diperpanjang! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Agustus 2020 | 16:10 WIB
Diperpanjang! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (foto: Biro Humas Pemprov Jatim)

SURABAYA, DDTCNews—Pemprov Jawa Timur memperpanjang kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) hingga 31 Agustus 2020.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperpanjang insentif PKB dan BBN-KB yang seharusnya berakhir pada 31 Juli 2020 menjadi 31 Agustus 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim No.188/2020 terkait insentif pajak daerah.

"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat," katanya dikutip Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Mantan menteri sosial itu menuturkan perpanjangan insentif pajak daerah di Jatim sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang meneruskan kebijakan insentif pajak sampai dengan akhir tahun 2020.

Dia berharap kebijakan pemutihan berupa bebas sanksi administrasi dan diskon PKB dapat meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19. Selain itu, ia juga berharap warga semakin patuh membayar pajak.

Khofifah menerangkan insentif terbagi menjadi dua kebijakan. Pertama, pemutihan berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBN-KB. Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBN-KB.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Diskon yang diberikan untuk pokok pajak sebesar 15% untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga. Sementara itu, untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jatim.

Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga tidak mengubah syarat penerima insentif yakni pemilik kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum atau pelat kuning. Adapun insentif tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah.

"Antusiasme masyarakat selama kebijakan ini bergulir cukup tinggi," tutur Khofifah dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Selama tiga bulan terakhir, penerapan insentif pajak sudah dimanfaatkan 1,9 juta objek pajak kendaraan bermotor. Penerimaan yang didapat pemerintah melalui insentif ini mencapai Rp814 miliar dan nilai insentif yang diberikan mencapai Rp70,4 miliar.

Kendaraan roda dua dan roda tiga mendominasi pemanfaatan insentif dengan catatan sebanyak 1,6 juta wajib pajak. Sementara itu, diskon PKB dan BBN-KB untuk kendaraan roda empat atau lebih dimanfaatkan 282.584 wajib pajak daerah.

"Kami berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kami dalam menangani kesehatan menghadapi Covid-19 tetap diutamakan," ujar Khofifah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 September 2020 | 11:53 WIB

maaf,baru baca kapan lagi ada pemutihan seperti ini,soalnya masa2 pandemi gini sangat membantu kami yg membutuhkan

01 September 2020 | 07:44 WIB

Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang menyebutkan diskon pajak kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2020, Jawa Timur seharusnya juga sampai akhir Desember 2020 seperti Jawa Barat.

05 Agustus 2020 | 01:41 WIB

pemprov sudah memberikan keringanan waktu, tapi dikota pasuruan pajak ditagih tagih seperti tukang tagihnya finance.. mulai seperti dc, opo sing salah yo cuk?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor