Program pemutihan pajak di Kota Surabaya.
SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur memperpanjang program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah selama 1 bulan.
Bapenda Kota Surabaya menyatakan program pemutihan pajak daerah diadakan untuk merayakan HUT ke-730 kota tersebut. Perpanjangan periode pemutihan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum memanfaatkannya.
"Diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2023 pembebasan denda PBB & pajak daerah. Ayo segera manfaatkan kemudahan ini!!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Jumat (9/6/2023).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merilis Perwali 24/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif sebagai payung hukum pembebasan bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-730 Kota Surabaya.
Selain itu, wali kota Surabaya juga menerbitkan Perwali 17/2023 terkait dengan penghapusan sanksi administratif beserta bunga pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-730.
Program pembebasan denda berlaku untuk PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan umum.
Semula, program pemutihan diadakan pada Maret hingga April 2023, tetapi sudah 2 kali diperpanjang menjadi sampai 30 Juni 2023.
Program pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pada 2011-2023, serta khusus PBB periode 1994-2022. Dengan insentif tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.
Wajib pajak pun dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui berbagai saluran di antaranya Tokopedia, minimarket, serta mobile banking Bank Jatim dan Bank Mandiri.
"Arek Suroboyo wani tertib bayar pajak yo rek!!" bunyi keterangan foto yang diunggah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.