KOTA SURABAYA

Diperpanjang Lagi! Pemutihan Pajak Berlaku Sampai Akhir Bulan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juni 2023 | 12:00 WIB
Diperpanjang Lagi! Pemutihan Pajak Berlaku Sampai Akhir Bulan Ini

Program pemutihan pajak di Kota Surabaya.

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur memperpanjang program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah selama 1 bulan.

Bapenda Kota Surabaya menyatakan program pemutihan pajak daerah diadakan untuk merayakan HUT ke-730 kota tersebut. Perpanjangan periode pemutihan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum memanfaatkannya.

"Diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2023 pembebasan denda PBB & pajak daerah. Ayo segera manfaatkan kemudahan ini!!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merilis Perwali 24/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif sebagai payung hukum pembebasan bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-730 Kota Surabaya.

Selain itu, wali kota Surabaya juga menerbitkan Perwali 17/2023 terkait dengan penghapusan sanksi administratif beserta bunga pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-730.

Program Pemutihan Pajak Sudah Diperpanjang 2 Kali

Program pembebasan denda berlaku untuk PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan umum.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Semula, program pemutihan diadakan pada Maret hingga April 2023, tetapi sudah 2 kali diperpanjang menjadi sampai 30 Juni 2023.

Program pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pada 2011-2023, serta khusus PBB periode 1994-2022. Dengan insentif tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Wajib pajak pun dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui berbagai saluran di antaranya Tokopedia, minimarket, serta mobile banking Bank Jatim dan Bank Mandiri.

"Arek Suroboyo wani tertib bayar pajak yo rek!!" bunyi keterangan foto yang diunggah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi