KEP-150/PJ/2021

Diperbarui, Ini Tugas Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 17:28 WIB
Diperbarui, Ini Tugas Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui KEP-150/PJ/2021, dirjen pajak telah menetapkan perubahan tugas Seksi Data dan Potensi pada Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan kantor wilayah (Kanwil) selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus.

Perubahan bersamaan dengan perubahan tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan. Salah satu pertimbangan kebijakan ini adalah adanya perubahan tugas dan fungsi KPP berdasarkan pada KEP-75/PJ/2020 dan PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020.

“Mengubah tugas Seksi Data dan Potensi, … pada Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 [PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020],” bunyi penggalan Diktum Kedua KEP-150/PJ/2021, dikutip pada Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun tugas Seksi Data dan Potensi adalah pertama, melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan wajib pajak strategis (ketentuan sebelumnya tidak disebutkan wajib pajak strategis). Kedua, melakukan pembentukan dan pemutakhiran basis data pajak.

Ketiga, melakukan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan produksi data lainnya berikut kegiatan penjaminan kualitas data hasil produksi data lainnya. Keempat, melakukan pengelolaan risiko Kanwil. Kelima, melakukan pernantauan, penelaahan, dan penatausahaan penerimaan perpajakan wajib pajak strategis serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam KEP-150/PJ/2021, ada dua bidang pada Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus yang mengalami perubahan tugas dan fungsi. pertama, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan. Kedua, Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sesuai dengan Diktum Pertama angka 1 KMK 605/KMK.01/2015, dirjen pajak diberikan wewenang untuk menetapkan tugas dan fungsi Eselon III ke bawah pada instansi vertikal di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian potensi pajak serta menyelaraskan dengan perubahan tugas dan fungsi pada kantor pelayanan pajak pratama,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan dalam KEP-150/PJ/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN