BERITA PAJAK HARI INI

Dipangkas, Waktu Penerbitan SKD SPDN Jadi Real Time

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 21 Desember 2018 | 08:11 WIB
Dipangkas, Waktu Penerbitan SKD SPDN Jadi Real Time

ilustrasi DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah menyederhanakan administrasi untuk wajib pajak luar negeri, kali ini, Ditjen Pajak menyederhanakan prosedur penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi subjek pajak dalam negeri. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (21/12/2018).

Ketentuan baru itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018 terkait penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Ditjen Pajak (DJP) menegaskan langkah ini untuk meningkatkan kemudahan bagi SPDN saat memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

“Dengan penyederhanaan prosedur dan penggunaan sistem DJP Online, maka proses penerbitan dapat dilakukan seketika atau real time dari yang tadinya membutuhkan waktu 10 hari kerja,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain topik tersebut, beberapa media nasional juga menyuguhkan informasi terkait perbaikan kepatuhan wajib pajak (WP) kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Performa ini merupakan dampak positif dari penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final menjadi 0,5%.

Selanjutnya, ada kabar dari kenaikan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (AS). The Fed menaikkan suku bunga acuannya dari 2,25% menjadi 2,50%. Sementara, Bank Indonesia (BI) memilih untuk mempertahankan suku bunga acuannya di level 6%.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Pengajuan SKD SPDN Melalui Sistem DJP Online

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan pengajuan penerbitan SKD SPDN atau Certificate of Residence tidak lagi dilakukan secara manual melalui kantor pelayanan pajak (KPP). Pengajuan dilakukan melalui sistem DJP Online. Persyaratan administratif menjadi lebih sederhana karena sistem DJP hanya akan mengecek kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

  • Berlaku Mulai 1 Februari 2019, Beban Administratif Berkurang

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018 yang menggantikan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2017 akan mulai berlaku pada 1 Februari 2019. DJP mengharapkan peraturan ini dapat mengurangi beban kepatuhan bagi WP sekaligus menekan beban administratif bagi DJP.

“Karena proses pengajuan dan penerbitan dilakukan sepenuhnya secara online sehingga memilki keuntungan yang sama dengan layanan DJP Online lainnya yaitu dapat dilakukan setiap saat dari mana saja oleh WP yang sudah memiliki EFIN,” jelas Hestu.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Jumlah WP UMKM Terdaftar Bertambah

DJP mencatat hingga pekan pertama Desember 2018, pembayaran pajak UMKM mencapai Rp5,37 triliun dari 1,6 juta WP. Dari jumlah tersebut, sekitar 463.094 WP belum pernah membayar pajak sebelumnya. Sekitar 311.197 WP tercatat sebagai WP baru dan mulai terdaftar pada 1 Juli 2018.

“Jumlah PPh secara nominal turun, tetapi ini terkompensasi baseline perlaku WP, ada 463.094 WP baru belum bayar sama sekali sebelumnya,” kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

  • The Fed Tidak Agresif, BI Tahan Suku Bunga Acuan

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 19-20 Desember 2018 memutuskan untuk mempertahankan tingkat BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6%, suku bunga Depost Fasility sebesar 5,25% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.BI melihat dalam perkembangan terakhir, The Fed tidak akan terlalu agresif dalam melakukan normalisasi kebijakan moneternya.

“Sebelumnya, kami perkirakan [Fed Fund Rate] akan naik tiga kali. Dengan keputusan tadi malam, akan mengarah pada 2 kali,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201