BERITA PAJAK HARI INI

Dipangkas, Waktu Penerbitan SKD SPDN Jadi Real Time

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 21 Desember 2018 | 08:11 WIB
Dipangkas, Waktu Penerbitan SKD SPDN Jadi Real Time

ilustrasi DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah menyederhanakan administrasi untuk wajib pajak luar negeri, kali ini, Ditjen Pajak menyederhanakan prosedur penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi subjek pajak dalam negeri. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (21/12/2018).

Ketentuan baru itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018 terkait penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Ditjen Pajak (DJP) menegaskan langkah ini untuk meningkatkan kemudahan bagi SPDN saat memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

“Dengan penyederhanaan prosedur dan penggunaan sistem DJP Online, maka proses penerbitan dapat dilakukan seketika atau real time dari yang tadinya membutuhkan waktu 10 hari kerja,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selain topik tersebut, beberapa media nasional juga menyuguhkan informasi terkait perbaikan kepatuhan wajib pajak (WP) kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Performa ini merupakan dampak positif dari penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final menjadi 0,5%.

Selanjutnya, ada kabar dari kenaikan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (AS). The Fed menaikkan suku bunga acuannya dari 2,25% menjadi 2,50%. Sementara, Bank Indonesia (BI) memilih untuk mempertahankan suku bunga acuannya di level 6%.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods
  • Pengajuan SKD SPDN Melalui Sistem DJP Online

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan pengajuan penerbitan SKD SPDN atau Certificate of Residence tidak lagi dilakukan secara manual melalui kantor pelayanan pajak (KPP). Pengajuan dilakukan melalui sistem DJP Online. Persyaratan administratif menjadi lebih sederhana karena sistem DJP hanya akan mengecek kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

  • Berlaku Mulai 1 Februari 2019, Beban Administratif Berkurang

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018 yang menggantikan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2017 akan mulai berlaku pada 1 Februari 2019. DJP mengharapkan peraturan ini dapat mengurangi beban kepatuhan bagi WP sekaligus menekan beban administratif bagi DJP.

“Karena proses pengajuan dan penerbitan dilakukan sepenuhnya secara online sehingga memilki keuntungan yang sama dengan layanan DJP Online lainnya yaitu dapat dilakukan setiap saat dari mana saja oleh WP yang sudah memiliki EFIN,” jelas Hestu.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses
  • Jumlah WP UMKM Terdaftar Bertambah

DJP mencatat hingga pekan pertama Desember 2018, pembayaran pajak UMKM mencapai Rp5,37 triliun dari 1,6 juta WP. Dari jumlah tersebut, sekitar 463.094 WP belum pernah membayar pajak sebelumnya. Sekitar 311.197 WP tercatat sebagai WP baru dan mulai terdaftar pada 1 Juli 2018.

“Jumlah PPh secara nominal turun, tetapi ini terkompensasi baseline perlaku WP, ada 463.094 WP baru belum bayar sama sekali sebelumnya,” kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

  • The Fed Tidak Agresif, BI Tahan Suku Bunga Acuan

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 19-20 Desember 2018 memutuskan untuk mempertahankan tingkat BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6%, suku bunga Depost Fasility sebesar 5,25% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.BI melihat dalam perkembangan terakhir, The Fed tidak akan terlalu agresif dalam melakukan normalisasi kebijakan moneternya.

“Sebelumnya, kami perkirakan [Fed Fund Rate] akan naik tiga kali. Dengan keputusan tadi malam, akan mengarah pada 2 kali,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko