KOTA PALANGKA RAYA

Dipanggil Kejaksaan, Wajib Pajak Diperbolehkan Angsur Tunggakan

Muhamad Wildan | Senin, 20 November 2023 | 17:00 WIB
Dipanggil Kejaksaan, Wajib Pajak Diperbolehkan Angsur Tunggakan

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya memperbolehkan wajib pajak untuk mengangsur tunggakan pajak.

Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murdji Machfud mengatakan ketika pihaknya memanggil sejumlah penunggak pajak, sebagian di antara mereka mengaku tidak mampu melunasi seluruh tunggakan.

"Kami bersama BPPRD Palangkaraya menyimpulkan untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan pajak dengan cara dicicil atau diangsur agar mereka juga tidak terbebani dengan jumlah yang cukup banyak bagi mereka sehingga mereka bisa berusaha dengan nyaman dan kewajibannya bisa dipenuhi," ujar Andi, dikutip Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan berkat kerja sama antara pihaknya dan kejari, ada 29 wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB serta pajak restoran yang dipanggil.

Sebagian di antara wajib pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur tunggakannya setidaknya hingga awal 2024.

"Kami tentu saja melakukan [penagihan] secara humanis dengan memperhatikan kondisi masyarakat maupun pelaku usaha. Kami berikan keringanan kepada mereka yaitu berupa pembayaran yang bisa dicicil setiap bulannya sampai dengan awal tahun mendatang," ujar Emi seperti dilansir dayaknews.com.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Ke depan itu BPPRD bersama Kejari Palangka Raya akan terus melakukan pemanggilan terhadap penunggak pajak lainnya yang berhalangan hadir. Lewat pemanggilan tersebut, para penunggak diminta untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

"Insyaallah penunggak pajak yang belum hadir akan kami panggil kembali agar segera bisa melakukan pembayaran terkait tunggakan pajaknya," kata Emi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra