KOTA PALANGKA RAYA

Dipanggil Kejaksaan, Wajib Pajak Diperbolehkan Angsur Tunggakan

Muhamad Wildan | Senin, 20 November 2023 | 17:00 WIB
Dipanggil Kejaksaan, Wajib Pajak Diperbolehkan Angsur Tunggakan

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya memperbolehkan wajib pajak untuk mengangsur tunggakan pajak.

Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murdji Machfud mengatakan ketika pihaknya memanggil sejumlah penunggak pajak, sebagian di antara mereka mengaku tidak mampu melunasi seluruh tunggakan.

"Kami bersama BPPRD Palangkaraya menyimpulkan untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan pajak dengan cara dicicil atau diangsur agar mereka juga tidak terbebani dengan jumlah yang cukup banyak bagi mereka sehingga mereka bisa berusaha dengan nyaman dan kewajibannya bisa dipenuhi," ujar Andi, dikutip Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan berkat kerja sama antara pihaknya dan kejari, ada 29 wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB serta pajak restoran yang dipanggil.

Sebagian di antara wajib pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur tunggakannya setidaknya hingga awal 2024.

"Kami tentu saja melakukan [penagihan] secara humanis dengan memperhatikan kondisi masyarakat maupun pelaku usaha. Kami berikan keringanan kepada mereka yaitu berupa pembayaran yang bisa dicicil setiap bulannya sampai dengan awal tahun mendatang," ujar Emi seperti dilansir dayaknews.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ke depan itu BPPRD bersama Kejari Palangka Raya akan terus melakukan pemanggilan terhadap penunggak pajak lainnya yang berhalangan hadir. Lewat pemanggilan tersebut, para penunggak diminta untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

"Insyaallah penunggak pajak yang belum hadir akan kami panggil kembali agar segera bisa melakukan pembayaran terkait tunggakan pajaknya," kata Emi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja