UJI MATERIIL

Dinilai Diskriminatif, GIPI Ajukan Judicial Review atas Pajak Hiburan

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Februari 2024 | 17:45 WIB
Dinilai Diskriminatif, GIPI Ajukan Judicial Review atas Pajak Hiburan

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha pariwisata yang tergabung dalam Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bersama beberapa badan hukum mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurut para pemohon, tarif PBJT sebesar 40% - 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

"Adanya perlakuan yang berbeda secara khusus dan karena itu bersifat diskriminatif terhadap 5 jenis hiburan tertentu dan karena itu merugikan secara materiil dan merugikan secara kepentingan konstitusional dari para pemohon," kata kuasa hukum pemohon, Muhammad Joni, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut pemohon, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa adalah jenis usaha yang bersifat umum dan tidak identik dengan kemewahan sebagaimana yang seringkali disampaikan oleh pemerintah.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenai PBJT dengan tarif maksimal 10% seperti sektor hiburan pada umumnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk menjabarkan kualifikasi dari para direktur utama yang mewakili badan hukum dalam permohonan pengujian materiil.

"Apakah direktur utamanya saja yang berhak mewakili ataukah kemudian memang perlu dengan unsur yang lain. Itu ada dalam AD/ART-nya ditambahkan dan sertakan bukti-buktinya. Jangan sampai nanti ada yang mengatakan, lho, ini bukan yang berhak mewakili badan hukum tersebut," tutur Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon untuk menguraikan secara jelas mengenai pertentangan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Tak hanya itu, sambungnya, pemohon juga perlu membandingkan tarif pajak yang dibebankan kepada setiap jenis jasa hiburan pada saat sebelum dan setelah berlakunya UU HKPD.

"Saudara bikin itu secara runtut dan detail. Kemudian juga perlu menguraikan argumentasi alasan secara sistematis dan juga tentunya runtut atas pertentangan norma yang dimohonkan untuk diuji dengan batu uji," ujar Ridwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN