PENERIMAAN PAJAK

Dinamisasi Tidak Berulang, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Melambat

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Desember 2023 | 19:00 WIB
Dinamisasi Tidak Berulang, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Melambat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat adanya dinamisasi yang tidak berulang membuat penerimaan pajak dari sektor pertambangan tidak tumbuh setinggi pada tahun sebelumnya.

Pada Januari hingga November 2023, setoran pajak sektor pertambangan hanya tumbuh 23,7%. Sebagai perbandingan, setoran pajak sektor pertambangan pada periode yang sama tahun sebelumnya mampu tumbuh 161,3%.

Secara bulanan, setoran pajak sektor tambang pada November 2023 terkontraksi -45,8%. "Penyebab utama dari penurunan sektor pertambangan yaitu dinamisasi PPh Badan subsektor pertambangan batu bara tidak berulang," tulis Kemenkeu, dikutip pada Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Tren yang sama juga terjadi pada sektor keuangan. Setoran pajak bulanan dari jasa keuangan pada November 2023 turun -1,8% dibandingkan dengan setoran pada November tahun lalu akibat dinamisasi yang tidak berulang.

"Tekanan pada sektor ini merupakan imbas dari fenomena dinamisasi pembayaran pajak di sektor perbankan yang tidak berulang kembali," tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN KiTa edisi Desember 2023.

Sebagai informasi, dinamisasi atau peningkatan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor KEP-537/PJ/2000.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Berdasarkan regulasi itu, angsuran PPh Pasal 25 bulan berikutnya perlu dihitung kembali dalam hal wajib pajak mengalami peningkatan usaha sehingga PPh yang terutang diperkirakan akan lebih dari 150% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Nilai PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Setiap kantor pelayanan pajak (KPP) memiliki target kenaikan angsuran PPh Pasal 25. Data yang menjadi dasar untuk menetapkan target dinamisasi termuat dalam nota dinas.

Adapun tambahan penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh seluruh KPP dari kegiatan dinamisasi pada tahun lalu mencapai Rp251 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini