UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dinamika Perpajakan dalam Lingkungan Global

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2017 | 10:15 WIB
Dinamika Perpajakan dalam Lingkungan Global

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol menerima plakat setelah memberi materi kuliah umum Aspek Perpajakan di Lingkungan Global di FH UGM, Kamis (6/4). (Foto: DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Dalam kunjungan dinasnya ke Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol juga memenuhi undangan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) untuk memberikan kuliah umum.

Bertajuk Aspek Perpajakan di Lingkungan Global, acara yang diselenggarakan di Kampus FH UGM pada Kamis (6/4) lalu tersebut dihadiri lebih dari 100 orang peserta yang umumnya terdiri dari para dosen dan mahasiswa. Hadir pula Wakil Dekan II GF UGM Dahliana Hasan.

Dalam paparannya, John menjelaskan komunitas internasional berada pada lingkungan global yang dinamis. Perubahan terjadi akibat dinamika dari interaksi variabel-variabel yang ada dalam lingkungan seperti teknologi informasi dan ekonomi digital, sarana transportasi, produk keuangan dan perbankan, ekonomi terbuka dan pengembangan model usaha berbasis rantai nilai (value chain).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Selain itu, lanjut John, pada umumnya di semua negara, penerimaan pajak merupakan sumber utama penerimaan APBN masing-masing negara. Dan penerimaan pajak tersebut merupakan modal utama untuk menggerakkan perekonomian dalam rangka mensejahterakan masyarakat di negara tersebut.

“Globalisasi, disadari atau tidak, dapat menggerus basis pemajakan suatu negara akibat praktik aggressive tax planning dengan mengalihkan laba usaha (profit shifting) dengan skema-skema seperti transfer pricing, thin capitalization, treaty abuse, treaty shopping dan macam-macam skema penghindaran pajak,” ujarnya.

Di samping itu, otoritas pajak mengalami kesulitan dalam mencegah praktik aggressive tax planning karena keterbatasan dalam mengakses informasi keuangan dan asymmetric information atas transaksi ekonomi dan bisnis.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Untuk mengatasi dan menyelesaikan masalah pajak global tersebut, komunitas internasional harus memiliki komitmen, konsensus, dan langkah yang sama.

Sehubungan dengan hal tersebut, komunitas internasional yang dimotori oleh OECD dengan persetujuan para pemimpin G20 telah mengeluarkan 2 (dua) standar internasional yaitu: Rekomendasi Anti BEPS (BEPS Deliverables) dan Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information) dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi keuangan secara global untuk tujuan perpajakan.

Kedua standar perpajakan global tersebut diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan perpajakan global yang dialami oleh komunitas internasional di mana Indonesia juga merupakan salah satu anggotanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan