UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dinamika Perpajakan dalam Lingkungan Global

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2017 | 10:15 WIB
Dinamika Perpajakan dalam Lingkungan Global

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol menerima plakat setelah memberi materi kuliah umum Aspek Perpajakan di Lingkungan Global di FH UGM, Kamis (6/4). (Foto: DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Dalam kunjungan dinasnya ke Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol juga memenuhi undangan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) untuk memberikan kuliah umum.

Bertajuk Aspek Perpajakan di Lingkungan Global, acara yang diselenggarakan di Kampus FH UGM pada Kamis (6/4) lalu tersebut dihadiri lebih dari 100 orang peserta yang umumnya terdiri dari para dosen dan mahasiswa. Hadir pula Wakil Dekan II GF UGM Dahliana Hasan.

Dalam paparannya, John menjelaskan komunitas internasional berada pada lingkungan global yang dinamis. Perubahan terjadi akibat dinamika dari interaksi variabel-variabel yang ada dalam lingkungan seperti teknologi informasi dan ekonomi digital, sarana transportasi, produk keuangan dan perbankan, ekonomi terbuka dan pengembangan model usaha berbasis rantai nilai (value chain).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selain itu, lanjut John, pada umumnya di semua negara, penerimaan pajak merupakan sumber utama penerimaan APBN masing-masing negara. Dan penerimaan pajak tersebut merupakan modal utama untuk menggerakkan perekonomian dalam rangka mensejahterakan masyarakat di negara tersebut.

“Globalisasi, disadari atau tidak, dapat menggerus basis pemajakan suatu negara akibat praktik aggressive tax planning dengan mengalihkan laba usaha (profit shifting) dengan skema-skema seperti transfer pricing, thin capitalization, treaty abuse, treaty shopping dan macam-macam skema penghindaran pajak,” ujarnya.

Di samping itu, otoritas pajak mengalami kesulitan dalam mencegah praktik aggressive tax planning karena keterbatasan dalam mengakses informasi keuangan dan asymmetric information atas transaksi ekonomi dan bisnis.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Untuk mengatasi dan menyelesaikan masalah pajak global tersebut, komunitas internasional harus memiliki komitmen, konsensus, dan langkah yang sama.

Sehubungan dengan hal tersebut, komunitas internasional yang dimotori oleh OECD dengan persetujuan para pemimpin G20 telah mengeluarkan 2 (dua) standar internasional yaitu: Rekomendasi Anti BEPS (BEPS Deliverables) dan Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information) dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi keuangan secara global untuk tujuan perpajakan.

Kedua standar perpajakan global tersebut diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan perpajakan global yang dialami oleh komunitas internasional di mana Indonesia juga merupakan salah satu anggotanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra