MALAYSIA

Diminta Terapkan Lagi GST, Ini Respons Perdana Menteri Malaysia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2019 | 13:21 WIB
Diminta Terapkan Lagi GST, Ini Respons Perdana Menteri Malaysia

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. (foto: bbc)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menegaskan tidak memiliki alasan untuk memperkenalkan kembali goods and services tax (GST) yang sudah diganti dengan sales and services taxes (SST).

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan perubahan yang sering dilakukan pada sistem perpajakan akan berdampak buruk pada kepercayaan investor dan citra negara. Hal ini pada gilirannya akan memiliki efek negatif bagi perekonomian.

“Pemerintah saat ini justru sedang dalam proses meningkatkan sistem SST,” katanya, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kekurangan penerimaan (shortfall) sekitar 20 miliar ringgit pada tahun ini di bawah sistem SST, menurutnya, merupakan hal yang wajar untuk pajak baru. Seperti diketahui, kekurangan itu hampir setengah dari pengumpulan tahunan GST senilai 44 miliar ringgit.

Dia menegaskan kekurangan yang akan terjadi bukan karena kesalahan dalam implementasi SST. Ketika pajak baru diterapkan, pengumpulan dari pajak itu akan mengalami beberapa kekurangan di fase-fase awal.

“Ini karena penyesuaian yang perlu dilakukan. Saya yakin di tahun-tahun mendatang, pengumpulan penerimaan dari SST akan lebih tinggi dari GST,” imbuh Mahathir.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Lebih lanjut, dia mengatakan GST tidak dapat diperkenalkan kembali karena membebani masyarakat dan pembayar pajak. Beban itu terutama karena keterlambatan pengembalian uang untuk kredit pajak masukan GST.

“Sebagai perbandingan, SST telah diterapkan selama bertahun-tahun [sebelum GST diperkenalkan pada 2015] dan tidak pernah ada masalah. Itu sebabnya kami memutuskan untuk kembali ke SST,” katanya, seperti dilansir malaysia-chronicle.com. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?