INSENTIF PAJAK

Diminati, Pemanfaatan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Capai 71%

Dian Kurniati | Selasa, 20 Oktober 2020 | 15:24 WIB
Diminati, Pemanfaatan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Capai 71%

Ilustrasu. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi insentif pajak untuk dunia usaha hingga 14 Oktober 2020 senilai Rp29,68 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi itu setara 24,6% dari yang ditargetkan senilai Rp120,61 triliun. Dari realisasi tersebut, wajib pajak paling banyak memanfaatkan insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.

"Untuk insentif usaha, terealisasi Rp29,68 triliun, dengan tambahan kenaikan Rp1,61 triliun [pada September]," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi pemanfaatan diskon angsuran PPh Pasal 25 hingga 14 Oktober 2020 senilai Rp10,19 triliun. Realisasi itu setara dengan 71% dari alokasi anggaran senilai Rp14,4 triliun. Semula diskon diberikan sebesar 30% kemudian bertambah menjadi 50% mulai Agustus 2020.

Realisasi pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor senilai Rp7,33 triliun atau 50% dari yang ditargetkan Rp14,75 triliun. Kemudian, pemanfaatan insentif penurunan tarif PPh badan tercatat Rp6,82 triliun atau 34% dari pagu Rp20 triliun.

Kemudian, realisasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat tercatat senilai Rp3,16 tiliun atau 55% dari pagu Rp5,8 triliun. Adapun realisasi paling kecil terjadi pada insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang hanya Rp2,18 triliun atau 5,5% dari yang ditargetkan 39,66 triliun.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk membantu dunia usaha senilai total Rp120,61 triliun. Pada Juli 2020, realisasi insentif pajak hanya Rp16,55 triliun, tetapi berangsur naik menjadi Rp18,85 triliun pada Agustus, dan 28,07 triliun pada September.

Sepanjang 3 bulan tersebut, terjadi kenaikan pemanfaatan insentif pajak 28,5%. Sementara hingga pekan kedua Oktober 2020, realisasinya kembali bertambah Rp1,61 triliun menjadi Rp29,68 triliun. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses