PENGAWASAN PAJAK

Dilebur atau Tidaknya Jabatan AR dan Pemeriksa Pajak Tergantung Ini

Muhamad Wildan | Senin, 21 November 2022 | 21:00 WIB
Dilebur atau Tidaknya Jabatan AR dan Pemeriksa Pajak Tergantung Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membuka opsi peleburan jabatan account representative (AR) dan pemeriksa pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas saat ini sedang melakukan analisis atas hasil uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan.

“Saat sudah ada hasil analisisnya, DJP akan menetapkan apakah akan dilebur atau tidak untuk jabatan AR dan pemeriksa pajak,” ujar Neilmaldrin, Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Seperti diketahui, DJP melakukan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pada tahun ini. Awalnya, uji coba ini hanya akan dilaksanakan pada 7 Februari 2022 hingga 30 Juni 2022

Namun, jangka waktu uji coba pada akhirnya diperpanjang. Uji coba dilaksanakan di 14 KPP yang berlokasi di Jakarta. Lewat uji coba ini, pengawasan terhadap wajib pajak dilakukan oleh tim yang terdiri atas pemeriksa pajak sebagai ketua tim dan AR sebagai anggota.

Uji coba ini dilakukan mengingat pengawasan yang dilaksanakan AR dan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak memiliki kemiripan pola kerja. Dengan demikian, terdapat potensi untuk melebur fungsi pengawasan dan pemeriksaan dalam suatu jabatan fungsional tertentu.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

“Kita ngetes nih. Ini adalah salah satu bagian dari reformasi sumber daya manusia (SDM). Kita sedang menyusun nih fungsionalisasinya seperti apa, tugasnya apa," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo pada September 2022.

Seperti diketahui juga, sesuai dengan PMK 45/2021, tugas AR difokuskan dan dipertajam. Jabatan AR yang semula juga menjalankan tugas pelayanan dan konsultasi, selanjutnya hanya difokuskan pada pengawasan dan penggalian potensi pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran