KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Dilakukan Serentak! 29 Aset WP Senilai Rp2,8 M Disita Kantor Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Dilakukan Serentak! 29 Aset WP Senilai Rp2,8 M Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur telah melaksanakan kegiatan penyitaan serentak atas aset para penunggak pajak.

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur menyebut total aset yang disita pada pekan kedua Agustus 2022 ini mencapai 29 aset dengan nilai Rp2,8 miliar. Aset-aset yang disita tersebut diperoleh dari 22 wajib pajak.

"Kegiatan penyitaan serentak yang dilakukan melalui KPP Pratama dan KPP Madya di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur," sebut kanwil dikutip dari laman DJP, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tindakan penyitaan merupakan upaya penagihan aktif terhadap penanggung pajak untuk melunasi utang pajak beserta penagihannya sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Penagihan pajak melalui penyitaan dilakukan setelah langkah persuasif digunakan untuk mendorong penanggung pajak segera melunasi tunggakannya. Namun, upaya tersebut tak berhasil mendorong penanggung pajak melunasi utang pajak.

Sebelum melakukan penyitaan, DJP terlebih dahulu memberitahukan surat paksa kepada wajib pajak. Penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Aset penanggung pajak yang disita menjadi jaminan pelunasan utang pajak. Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, maka aset yang disita akan dilelang.

Apabila aset yang disita berupa rekening, saldo rekening akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi tunggakan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan