KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Dilakukan Serentak! 29 Aset WP Senilai Rp2,8 M Disita Kantor Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Dilakukan Serentak! 29 Aset WP Senilai Rp2,8 M Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur telah melaksanakan kegiatan penyitaan serentak atas aset para penunggak pajak.

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur menyebut total aset yang disita pada pekan kedua Agustus 2022 ini mencapai 29 aset dengan nilai Rp2,8 miliar. Aset-aset yang disita tersebut diperoleh dari 22 wajib pajak.

"Kegiatan penyitaan serentak yang dilakukan melalui KPP Pratama dan KPP Madya di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur," sebut kanwil dikutip dari laman DJP, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Tindakan penyitaan merupakan upaya penagihan aktif terhadap penanggung pajak untuk melunasi utang pajak beserta penagihannya sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Penagihan pajak melalui penyitaan dilakukan setelah langkah persuasif digunakan untuk mendorong penanggung pajak segera melunasi tunggakannya. Namun, upaya tersebut tak berhasil mendorong penanggung pajak melunasi utang pajak.

Sebelum melakukan penyitaan, DJP terlebih dahulu memberitahukan surat paksa kepada wajib pajak. Penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Aset penanggung pajak yang disita menjadi jaminan pelunasan utang pajak. Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, maka aset yang disita akan dilelang.

Apabila aset yang disita berupa rekening, saldo rekening akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi tunggakan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari