KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Dikhawatirkan Lari ke Luar Negeri, WP Pengusaha Alat Berat Ditangkap

Muhamad Wildan | Senin, 22 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Dikhawatirkan Lari ke Luar Negeri, WP Pengusaha Alat Berat Ditangkap

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau menyerahkan tersangka tindak pidana pajak ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Tersangka yang memiliki usaha sewa angkutan dan alat berat tersebut ditengarai melakukan tindak pidana tidak melakukan pembukuan/pencatatan, tidak menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa PPN pada 2016 hingga 2019, serta tidak melakukan pemungutan PPN.

"Tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP Kepulauan Riau lantaran dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," ujar Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Cucu Supriatna, dikutip pada Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seluruh tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,04 miliar.Beberapa aset milik tersangka seperti rumah telah disita guna memulihkan kerugian pada penerimaan negara.

Harta-harta lain milik tersangka atau anggota keluarga juga sedang dilakukan asset tracing. Kanwil, lanjut Cucu, berharap kasus tersebut bisa menjadi perhatian dan peringatan bagi seluruh wajib pajak untuk patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kami berharap wajib pajak agar bisa pemenuhan kewajiban perpajakannya, yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas," ujarnya seperti dikutip dari laman DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, ancaman pidana bagi setiap orang yang tidak menyampaikan SPT atau tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan tercantum dalam Pasal 39 UU KUP.

Setiap orang yang tidak menyampaikan SPT atau tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan bisa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra