APBN 2023

Dikelola Hati-Hati, Utang Pemerintah Turun Jadi Rp 7.787 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 30 Juni 2023 | 10:30 WIB
Dikelola Hati-Hati, Utang Pemerintah Turun Jadi Rp 7.787 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah sampai dengan Mei 2023 sudah mencapai Rp7.787,51 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Juni 2023 menyatakan realisasi rasio utang pemerintah tersebut sebesar 37,85%. Kemenkeu juga mencatat posisi utang, baik secara nominal maupun rasio, terpantau turun dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

"Hal ini dipengaruhi oleh mutasi pembiayaan baik dari instrumen pinjaman maupun SBN, di mana pembayaran cicilan pokok utang pada Mei lebih besar dari pada pengadaan/penerbitan utang baru," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Jumat (30/6/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Rasio utang pemerintah sebesar 37,85% tersebut masih di bawah batas aman, yaitu 60% dari PDB seperti diatur dalam UU Keuangan Negara. Rasio itu juga sesuai dengan yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2023-2026, yaitu pada kisaran40%.

Utang Dikelola Hati-Hati

Kemenkeu menegaskan pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait dengan mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.

Komposisi utang pemerintah didominasi oleh utang domestik sebesar 72,15%. Hal ini sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa SBN sebanyak 89,04%. Selain itu, pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan tenor menengah panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.

“Per akhir Mei 2023, profil jatuh tempo utang Indonesia terbilang cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di kisaran 8 tahun," bunyi laporan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses