KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Diikuti Ratusan WP, Kanwil DJP Jaktim Tutup Rangkaian Edukasi Coretax

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2024 | 17:03 WIB
Diikuti Ratusan WP, Kanwil DJP Jaktim Tutup Rangkaian Edukasi Coretax

Edukasi Coretax Tahap I oleh Kanwil DJP Jakarta Timur.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menutup rangkaian pelatihan kegiatan Edukasi Coretax Tahap I. Kegiatan sosialisasi yang digelar sejak 26 Agustus hingga 18 September 2024 ini terdiri dari 12 batch dan diikuti oleh 250 wajib pajak.

Seluruh sesi edukasi coretax disampaikan oleh 19 orang tim edukator Kanwil DJP Jakarta Timur. Melalui rangkaian sosialisasi ini, wajib pajak diharapkan memiliki bekal pemahaman yang cukup untuk menggunakan coretax system nantinya.

"Coretax merupakan sebuah perubahan yang revolusioner terhadap sistem inti administrasi perpajakan yang yang sudah berjalan sebelumnya dan akan terus dikembangkan menuju transformasi digital perpajakan," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Ahmad Djamhari melalui keterangannya, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Djamhari berharap coretax dapat mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Timur Nur Eko Budiantoro menambahkan coretax system dirancang untuk mewujudkan layanan perpajakan yang lebih efisien, akuntabel, dan mudah diakses oleh wajib pajak.

Wajib pajak juga dapat datang langsung ke KPP melalui helpdesk untuk mempelajari sistem coretax. Apalagi, saat ini sistem coretax hanya bisa diakses melalui jaringan intranet.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Ke depannya, transformasi digital berupa coretax system ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, efisiensi administrasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Sebagai informasi, DJP telah memberikan edukasi terkait dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system kepada 26.544 wajib pajak hingga 4 September 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan edukasi mengenai coretax akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap pertama, cakupan edukasi coretax ditargetkan menjangkau 81.450 wajib pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dwi menuturkan program edukasi bertujuan mengenalkan aplikasi pada coretax kepada wajib pajak. Meski demikian, sambungnya, kegiatan edukasi pada tahap pertama masih dilaksanakan secara terbatas.

Saat ini, edukasi dilakukan dalam lingkup koneksi intranet dengan menggunakan aplikasi yang masih dalam bentuk purwarupa. DJP pun sedang mengembangkan metode edukasi melalui simulasi aplikasi yang berbasis internet sehingga cakupan wajib pajak teredukasi menjadi lebih luas.

Edukasi coretax dilaksanakan secara oleh seluruh unit kerja sejak 12 Agustus 2024. Pada tahap awal, edukasi coretax diprioritaskan kepada wajib pajak badan dengan status pengusaha kena pajak (PKP), dengan metode hands on. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja