KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Diikuti Ratusan WP, Kanwil DJP Jaktim Tutup Rangkaian Edukasi Coretax

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2024 | 17:03 WIB
Diikuti Ratusan WP, Kanwil DJP Jaktim Tutup Rangkaian Edukasi Coretax

Edukasi Coretax Tahap I oleh Kanwil DJP Jakarta Timur.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menutup rangkaian pelatihan kegiatan Edukasi Coretax Tahap I. Kegiatan sosialisasi yang digelar sejak 26 Agustus hingga 18 September 2024 ini terdiri dari 12 batch dan diikuti oleh 250 wajib pajak.

Seluruh sesi edukasi coretax disampaikan oleh 19 orang tim edukator Kanwil DJP Jakarta Timur. Melalui rangkaian sosialisasi ini, wajib pajak diharapkan memiliki bekal pemahaman yang cukup untuk menggunakan coretax system nantinya.

"Coretax merupakan sebuah perubahan yang revolusioner terhadap sistem inti administrasi perpajakan yang yang sudah berjalan sebelumnya dan akan terus dikembangkan menuju transformasi digital perpajakan," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Ahmad Djamhari melalui keterangannya, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Djamhari berharap coretax dapat mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Timur Nur Eko Budiantoro menambahkan coretax system dirancang untuk mewujudkan layanan perpajakan yang lebih efisien, akuntabel, dan mudah diakses oleh wajib pajak.

Wajib pajak juga dapat datang langsung ke KPP melalui helpdesk untuk mempelajari sistem coretax. Apalagi, saat ini sistem coretax hanya bisa diakses melalui jaringan intranet.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Ke depannya, transformasi digital berupa coretax system ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, efisiensi administrasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Sebagai informasi, DJP telah memberikan edukasi terkait dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system kepada 26.544 wajib pajak hingga 4 September 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan edukasi mengenai coretax akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap pertama, cakupan edukasi coretax ditargetkan menjangkau 81.450 wajib pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dwi menuturkan program edukasi bertujuan mengenalkan aplikasi pada coretax kepada wajib pajak. Meski demikian, sambungnya, kegiatan edukasi pada tahap pertama masih dilaksanakan secara terbatas.

Saat ini, edukasi dilakukan dalam lingkup koneksi intranet dengan menggunakan aplikasi yang masih dalam bentuk purwarupa. DJP pun sedang mengembangkan metode edukasi melalui simulasi aplikasi yang berbasis internet sehingga cakupan wajib pajak teredukasi menjadi lebih luas.

Edukasi coretax dilaksanakan secara oleh seluruh unit kerja sejak 12 Agustus 2024. Pada tahap awal, edukasi coretax diprioritaskan kepada wajib pajak badan dengan status pengusaha kena pajak (PKP), dengan metode hands on. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra