KEBIJAKAN PAJAK

Diguyur Insentif, Perusahaan di KEK Dapat Tax Holiday & Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:51 WIB
Diguyur Insentif, Perusahaan di KEK Dapat Tax Holiday & Tax Allowance

ILUSTRASI. Sebuah truk pengangkut material melintas di area proyek pembangunan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam Aero Technic (BAT) di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (25/6/2021). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 7 perusahaan yang terdaftar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal mendapatkan fasilitas insentif tax holiday dan tax allowance.

Presdir PT Kawasan Industri Kendal Stanley Ang menyambut positif pemberian insentif fiskal kepada 7 perusahaan di KEK Kendal tersebut. Melalui insentif tersebut, investor mendapatkan fasilitas pengurangan beban PPh badan hingga 100% selama 10-20 tahun.

"Penerimaan sertifikat tax holiday ini tentu tidak terlepas dari peran berbagai pihak. Oleh sebab itu kami turut mengucapkan terima kasih kepada Dewan Nasional KEK, BKPM, dan seluruh pihak yang terlibat," katanya dikutip pada Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Ang menjelaskan penyaluran insentif tax holiday bagi perusahaan merupakan salah satu target operasional KEK Kendal. Dia mengungkapan perusahaan yang bermukim di KEK Kendal dapat memanfaatkan berbagai fasilitas fiskal termasuk tax holiday.

Dia berharap pemberian fasilitas tersebut mampu meningkatkan kinerja ekspor Jawa Tengah. KEK Kendal sendiri saat ini dihuni berbagai macam sektor usaha mulai dari makanan minuman, tekstil, furnitur, hingga otomotif.

Adapun perincian 7 perusahaan yang mendapatkan sertifikat insentif pajak dari pemerintah, sebanyak 6 perusahaan mendapatkan tax holiday dan 1 perusahaan mendapatkan tax allowance.

Baca Juga:
Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

Sertifikat tax holiday diberikan kepada PT Eclat Textile Internasional yang merupakan produsen alat olahraga dari Taiwan. Kemudian investor asal China PT Global Textile dan PT Maju Bersama Gemilang.

Selanjutnya ada PT Borine Technology, PT Masterkidz Indonesia, dan PT Auri Steel. Kemudian ada satu perusahaan, yakni Sinar Harapan Plastik mendapatkan sertifikat insentif tax allowance.

"PT Sinar Harapan Plastik merupakan perusahaan mainan asal Indonesia yang menerima sertifikat berupa tax allowance sebanyak 70% dengan orientasi usaha ekspor," terangnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN