KEBIJAKAN PAJAK

Diguyur Insentif, Perusahaan di KEK Dapat Tax Holiday & Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:51 WIB
Diguyur Insentif, Perusahaan di KEK Dapat Tax Holiday & Tax Allowance

ILUSTRASI. Sebuah truk pengangkut material melintas di area proyek pembangunan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam Aero Technic (BAT) di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (25/6/2021). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 7 perusahaan yang terdaftar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal mendapatkan fasilitas insentif tax holiday dan tax allowance.

Presdir PT Kawasan Industri Kendal Stanley Ang menyambut positif pemberian insentif fiskal kepada 7 perusahaan di KEK Kendal tersebut. Melalui insentif tersebut, investor mendapatkan fasilitas pengurangan beban PPh badan hingga 100% selama 10-20 tahun.

"Penerimaan sertifikat tax holiday ini tentu tidak terlepas dari peran berbagai pihak. Oleh sebab itu kami turut mengucapkan terima kasih kepada Dewan Nasional KEK, BKPM, dan seluruh pihak yang terlibat," katanya dikutip pada Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Ang menjelaskan penyaluran insentif tax holiday bagi perusahaan merupakan salah satu target operasional KEK Kendal. Dia mengungkapan perusahaan yang bermukim di KEK Kendal dapat memanfaatkan berbagai fasilitas fiskal termasuk tax holiday.

Dia berharap pemberian fasilitas tersebut mampu meningkatkan kinerja ekspor Jawa Tengah. KEK Kendal sendiri saat ini dihuni berbagai macam sektor usaha mulai dari makanan minuman, tekstil, furnitur, hingga otomotif.

Adapun perincian 7 perusahaan yang mendapatkan sertifikat insentif pajak dari pemerintah, sebanyak 6 perusahaan mendapatkan tax holiday dan 1 perusahaan mendapatkan tax allowance.

Baca Juga:
15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Sertifikat tax holiday diberikan kepada PT Eclat Textile Internasional yang merupakan produsen alat olahraga dari Taiwan. Kemudian investor asal China PT Global Textile dan PT Maju Bersama Gemilang.

Selanjutnya ada PT Borine Technology, PT Masterkidz Indonesia, dan PT Auri Steel. Kemudian ada satu perusahaan, yakni Sinar Harapan Plastik mendapatkan sertifikat insentif tax allowance.

"PT Sinar Harapan Plastik merupakan perusahaan mainan asal Indonesia yang menerima sertifikat berupa tax allowance sebanyak 70% dengan orientasi usaha ekspor," terangnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra