BEA & CUKAI

Digeledah KPK, Ini Klarifikasi Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2017 | 18:30 WIB
Digeledah KPK, Ini Klarifikasi Dirjen Bea Cukai

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi didampingi jajarannya memberi klarifikasi soal KPK yang melakukan penggeledahan Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (6/3). (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai di Rawamangun, Senin (6/3) siang.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyatakan penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan dugaan kasus suap atas Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

“Tim penyidik KPK mengunjungi Kantor Pusat Bea Cukai dalam rangka melakukan koordinasi terkait penyidikan kasus indikasi suap yang melibatkan importir dan hakim MK," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/3).

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Dari hasil koordinasi tersebut, diakuinya, KPK dan Bea Cukai menghasilkan beberapa poin. Pertama, Ditjen Bea Cukai sepenuhnya mendukung langkah KPK untuk melakukan investigasi dari sisi kegiatan importasi.

"Kedua, Bea Cukai diminta membantu penyidik KPK untuk memberikan data dan informasi serta dokumen-dokumen terkait dengan importasi," Heru menjelaskan.

Sejalan dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK, saat ini Kementerian Keuangan sedang melakukan penelitian terhadap praktik kartel di beberapa komoditi, termasuk daging.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Namun penggeledahan kali ini masih belum optimal, karena KPK masih membutuhkan dokumen importasi secara lengkap untuk bisa mengusut kasus dugaan suap mantan hakim MK. Selanjutnya KPK tetap akan bersinergi dengan Ditjen Bea Cukai untuk bisa mengatasi kasus dugaan suap tersebut.

Seusai penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, KPK diminta untuk menyambangi Pelabuhan Tanjung Priok untuk memperoleh dokumen yang diinginkan secara lengkap di pelabuhan. Pasalnya, Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai tidak melakukan kegiatan operasional.

Kendati demikian, Ditjen Bea Cukai mengharapkan tidak ada salah satu pun pegawainya yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Meskipun terjadi, Ditjen Bea Cukai berkomitmen untuk menyerahkan pegawainya kepada KPK.

Baca Juga:
Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan baru-baru ini juga telah menandatangani Nota Kesepahaman bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam rangka penghapusan praktik kartel yang merugikan perekonomian negara.

Dalam nota kesepahaman tersebut, Kementerian Keuangan dan KPPU sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan persaingan usaha.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pemanfaatan data dan/atau informasi, analisis dan investigasi bersama, edukasi, sinkronisasi, dan koordinasi peraturan atau kebijakan, dan bantuan narasumber dan/atau ahli. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6