Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi didampingi jajarannya memberi klarifikasi soal KPK yang melakukan penggeledahan Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (6/3). (Foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai di Rawamangun, Senin (6/3) siang.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyatakan penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan dugaan kasus suap atas Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
“Tim penyidik KPK mengunjungi Kantor Pusat Bea Cukai dalam rangka melakukan koordinasi terkait penyidikan kasus indikasi suap yang melibatkan importir dan hakim MK," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/3).
Dari hasil koordinasi tersebut, diakuinya, KPK dan Bea Cukai menghasilkan beberapa poin. Pertama, Ditjen Bea Cukai sepenuhnya mendukung langkah KPK untuk melakukan investigasi dari sisi kegiatan importasi.
"Kedua, Bea Cukai diminta membantu penyidik KPK untuk memberikan data dan informasi serta dokumen-dokumen terkait dengan importasi," Heru menjelaskan.
Sejalan dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK, saat ini Kementerian Keuangan sedang melakukan penelitian terhadap praktik kartel di beberapa komoditi, termasuk daging.
Namun penggeledahan kali ini masih belum optimal, karena KPK masih membutuhkan dokumen importasi secara lengkap untuk bisa mengusut kasus dugaan suap mantan hakim MK. Selanjutnya KPK tetap akan bersinergi dengan Ditjen Bea Cukai untuk bisa mengatasi kasus dugaan suap tersebut.
Seusai penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, KPK diminta untuk menyambangi Pelabuhan Tanjung Priok untuk memperoleh dokumen yang diinginkan secara lengkap di pelabuhan. Pasalnya, Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai tidak melakukan kegiatan operasional.
Kendati demikian, Ditjen Bea Cukai mengharapkan tidak ada salah satu pun pegawainya yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Meskipun terjadi, Ditjen Bea Cukai berkomitmen untuk menyerahkan pegawainya kepada KPK.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan baru-baru ini juga telah menandatangani Nota Kesepahaman bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam rangka penghapusan praktik kartel yang merugikan perekonomian negara.
Dalam nota kesepahaman tersebut, Kementerian Keuangan dan KPPU sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan persaingan usaha.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pemanfaatan data dan/atau informasi, analisis dan investigasi bersama, edukasi, sinkronisasi, dan koordinasi peraturan atau kebijakan, dan bantuan narasumber dan/atau ahli. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.