KANWIL DJP JAKARA SELATAN II

Diduga Tidak Lapor SPT, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Februari 2023 | 07:00 WIB
Diduga Tidak Lapor SPT, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka SS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka SS selaku Direktur PT BLH ditengarai tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong sepanjang 2018. Tindakan tersangka SS itu diperkirakan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp4,21 miliar.

"Terhadap tersangka SS, berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik, diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada pasal tersebut, setiap orang yang sengaja tidak menyampaikan SPT ataupun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Kanwil DJP mengungkapkan tersangka SS sesungguhnya telah diberi kesempatan untuk membayar kekurangan pokok pajak serta sanksi administrasinya. Meski demikian, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka SS.

"Namun, karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum harus dijalankan," tulis Kanwil DJP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berkas perkara atas tersangka SS sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Jakarta Selatan. Selanjutnya, tersangka SS akan dititipkan di Rutan Salemba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kanwil DJP menegaskan otoritas pajak berkomitmen untuk menegakkan hukum di bidang perpajakan guna mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja