Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka SS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tersangka SS selaku Direktur PT BLH ditengarai tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong sepanjang 2018. Tindakan tersangka SS itu diperkirakan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp4,21 miliar.
"Terhadap tersangka SS, berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik, diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (19/2/2023).
Pada pasal tersebut, setiap orang yang sengaja tidak menyampaikan SPT ataupun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Kanwil DJP mengungkapkan tersangka SS sesungguhnya telah diberi kesempatan untuk membayar kekurangan pokok pajak serta sanksi administrasinya. Meski demikian, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka SS.
"Namun, karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum harus dijalankan," tulis Kanwil DJP.
Berkas perkara atas tersangka SS sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Jakarta Selatan. Selanjutnya, tersangka SS akan dititipkan di Rutan Salemba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kanwil DJP menegaskan otoritas pajak berkomitmen untuk menegakkan hukum di bidang perpajakan guna mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.