KANWIL DJP JAKARA SELATAN II

Diduga Tidak Lapor SPT, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Februari 2023 | 07:00 WIB
Diduga Tidak Lapor SPT, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka SS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka SS selaku Direktur PT BLH ditengarai tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong sepanjang 2018. Tindakan tersangka SS itu diperkirakan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp4,21 miliar.

"Terhadap tersangka SS, berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik, diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pada pasal tersebut, setiap orang yang sengaja tidak menyampaikan SPT ataupun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Kanwil DJP mengungkapkan tersangka SS sesungguhnya telah diberi kesempatan untuk membayar kekurangan pokok pajak serta sanksi administrasinya. Meski demikian, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka SS.

"Namun, karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum harus dijalankan," tulis Kanwil DJP.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Berkas perkara atas tersangka SS sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Jakarta Selatan. Selanjutnya, tersangka SS akan dititipkan di Rutan Salemba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kanwil DJP menegaskan otoritas pajak berkomitmen untuk menegakkan hukum di bidang perpajakan guna mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi