CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia melakukan penyelidikan penggelapan pajak terhadap 106 wajib pajak yang memiliki hubungan dengan para manajer perbankan Swiss dalam penyelidikan Credit Suisse.
Departemen Keuangan menduga manajer hubungan perbankan Swiss telah secara aktif mempromosikan dan memfasilitasi skema penghindaran pajak berisiko tinggi. Hal ini yang harus diinvestigasi oleh Kantor Pajak Australia Australian Taxation Office (ATO).
Menteri Pendapatan dan Jasa Keuangan Australia Kelly O`Dwyer mengatakan setelah penyelidikan internasional yang dilakukan pada Maret 2017, ATO mendapati 578 warga Australia sebagai pemilik rekening perbankan di Swiss.
“ATO telah mencatat mayoritas warga Australia sesuai basis data yang telah memenuhi kewajiban pajaknya. Berbagai upaya meningkatkan kepatuhan dilakukan terhadap 106 wajib pajak, termasuk upaya yang sedang dikaji Serious Financial Crime Taskforce,” katanya seperti dilansir Tax Notes International, Senin (7/5).
Hingga saat ini, Kelly menjelaskan ATO sedang menyelidiki apakah wajib pajak menggunakan sistem nomor rekening canggih untuk menyembunyikan sekaligus mentransfer kekayaan secara anonim untuk menghindari kewajiban pajak mereka di Australia.
Dalam pernyataannya resmi, Departemen Keuangan mengatakan otoritas Australia telah mengidentifikasi 5.000 transaksi lintas batas dengan total lebih dari AUD 900 juta (Rp9,42 triliun) selama 10 tahun terakhir. Nilai transaksi itu berkisar antara AUD25 (Rp261.725) hingga AUD24 juta (Rp251,25 miliar).
Adapun, Juru Bicara Credit Suisse mengatakan Credit Suisse menyatakan kebijakan bank telah mematuhi aturan yang berlaku. Mereka juga melakukan bisnis dengan klien yang telah membayar pajak serta sepenuhnya menyatakan nilai asetnya.
"Kami sangat mematuhi semua hukum yang berlaku dan peraturan di pasar tempat kami beroperasi,” kata juru bicara Credit Suisse.
Lebih lanjut seperti dikabarkan oleh The Australian Financial Review, Credit Suisse sempat mengaku kepada petugas ATO bahwa tidak memiliki klien pribadi pada 2013-2014.
Selain itu, Credit Suisse juga menjadi sasaran penyelidikan Amerika Serikat (AS) atas peran bank dalam membantu klien menghindari pajak federal. Credit Suisse pada tahun 2014 setuju untuk membayar kepada otoritas pajak AS (Internal Revenue Services/IRS) sebesar US$1,8 miliar atau Rp25,38 triliun untuk menyelesaikan persoalan pajak tersebut. Kemudian, membayar lagi denda sebesar US$800 juta atau Rp11,28 triliun. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.