AUSTRALIA

Diduga Gelapkan Pajak, 106 Klien Credit Suisse Diselidiki

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Mei 2018 | 15:26 WIB
Diduga Gelapkan Pajak, 106 Klien Credit Suisse Diselidiki

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia melakukan penyelidikan penggelapan pajak terhadap 106 wajib pajak yang memiliki hubungan dengan para manajer perbankan Swiss dalam penyelidikan Credit Suisse.

Departemen Keuangan menduga manajer hubungan perbankan Swiss telah secara aktif mempromosikan dan memfasilitasi skema penghindaran pajak berisiko tinggi. Hal ini yang harus diinvestigasi oleh Kantor Pajak Australia Australian Taxation Office (ATO).

Menteri Pendapatan dan Jasa Keuangan Australia Kelly O`Dwyer mengatakan setelah penyelidikan internasional yang dilakukan pada Maret 2017, ATO mendapati 578 warga Australia sebagai pemilik rekening perbankan di Swiss.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

“ATO telah mencatat mayoritas warga Australia sesuai basis data yang telah memenuhi kewajiban pajaknya. Berbagai upaya meningkatkan kepatuhan dilakukan terhadap 106 wajib pajak, termasuk upaya yang sedang dikaji Serious Financial Crime Taskforce,” katanya seperti dilansir Tax Notes International, Senin (7/5).

Hingga saat ini, Kelly menjelaskan ATO sedang menyelidiki apakah wajib pajak menggunakan sistem nomor rekening canggih untuk menyembunyikan sekaligus mentransfer kekayaan secara anonim untuk menghindari kewajiban pajak mereka di Australia.

Dalam pernyataannya resmi, Departemen Keuangan mengatakan otoritas Australia telah mengidentifikasi 5.000 transaksi lintas batas dengan total lebih dari AUD 900 juta (Rp9,42 triliun) selama 10 tahun terakhir. Nilai transaksi itu berkisar antara AUD25 (Rp261.725) hingga AUD24 juta (Rp251,25 miliar).

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Adapun, Juru Bicara Credit Suisse mengatakan Credit Suisse menyatakan kebijakan bank telah mematuhi aturan yang berlaku. Mereka juga melakukan bisnis dengan klien yang telah membayar pajak serta sepenuhnya menyatakan nilai asetnya.

"Kami sangat mematuhi semua hukum yang berlaku dan peraturan di pasar tempat kami beroperasi,” kata juru bicara Credit Suisse.

Lebih lanjut seperti dikabarkan oleh The Australian Financial Review, Credit Suisse sempat mengaku kepada petugas ATO bahwa tidak memiliki klien pribadi pada 2013-2014.

Selain itu, Credit Suisse juga menjadi sasaran penyelidikan Amerika Serikat (AS) atas peran bank dalam membantu klien menghindari pajak federal. Credit Suisse pada tahun 2014 setuju untuk membayar kepada otoritas pajak AS (Internal Revenue Services/IRS) sebesar US$1,8 miliar atau Rp25,38 triliun untuk menyelesaikan persoalan pajak tersebut. Kemudian, membayar lagi denda sebesar US$800 juta atau Rp11,28 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra