CADANGAN DEVISA FEBRUARI 2022

Didorong Pajak dan Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$141,4 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 09 Maret 2022 | 11:45 WIB
Didorong Pajak dan Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$141,4 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa pada akhir Februari 2022 mencapai US$141,4 miliar, naik tipis dari posisi bulan sebelumnya senilai US$141,3 miliar.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penyebab kenaikan cadangan devisa pada Februari 2022 dari bulan sebelumnya tersebut di antaranya dikarenakan penarikan utang dan penerimaan pajak.

"Peningkatan posisi cadangan devisa pada Februari 2022 antara lain dipengaruhi oleh penarikan pinjaman luar negeri pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Erwin menuturkan posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 7,5 bulan impor atau 7,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Posisi cadangan devisa itu juga berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

BI menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

"Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam mendorong pemulihan ekonomi," ujar Erwin.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Posisi cadangan devisa pada September 2021 yang senilai US$146,9 miliar menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah. Peningkatan posisi cadangan devisa tersebut di antaranya dipengaruhi penerimaan pajak dan jasa serta penarikan utang luar negeri pemerintah.

Pada awal tahun ini, cadangan devisa sempat turun menjadi US$141,3 miliar pada akhir Januari 2022, dari posisi pada akhir Desember 2021 senilai US$144,9 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya