JERMAN

Didesak Politisi, Menteri Keuangan Ini Kukuh Tak Terapkan Windfall Tax

Vallencia | Rabu, 08 Juni 2022 | 14:30 WIB
Didesak Politisi, Menteri Keuangan Ini Kukuh Tak Terapkan Windfall Tax

Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner. (foto:  fdp.de)

BERLIN, DDTCNews – Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner menolak tuntutan dari beberapa pihak yang meminta pengenaan windfall tax atas perusahaan minyak dan gas yang mendapatkan profit signifikan di tengah tren kenaikan harga komoditas.

Lindner mengatakan dirinya khawatir penerapan pajak tambahan atau windfall tax berdampak negatif bagi negara. Sebab, kenaikan pajak atas migas akan berpotensi memicu inflasi di negara tersebut yang sudah mencapai level tertinggi sepanjang setengah abad.

"Kekhawatiran saya ialah kenaikan pajak sewenang-wenang untuk cabang individu pada akhirnya akan menyebabkan hal-hal menjadi lebih mahal di Jerman dan mungkin menyebabkan kekurangan,” katanya, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lidner menyadari adanya keuntungan berlebih terhadap perusahaan migas akibat terjadinya perang antara Rusia dengan Ukraina. Namun, ia tetap menolak memberlakukan windfall tax pada sektor tersebut.

Seperti dilansir washingtonpost.com, beberapa politisi di Partai Sosial Demokrat Kanselir Olaf Scholz dan Partai The Greens justru berpendapat sudah sepatutnya pemerintah mengenakan windfall tax terhadap perusahaan migas atas keuntungan berlebihnya tersebut.

Pengenaan windfall tax terhadap sektor usaha tertentu saat ini memang tengah menjadi isu di sejumlah negara. Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak bahkan sudah mengumumkan rencana pengenaan windfall tax terhadap perusahaan energi sebesar 25%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Langkah tersebut diambil Sunak dengan tujuan untuk membiayai masyarakat rentan yang tengah berjuang menghadapi tingginya tagihan energi yang meningkat tajam.

Selain Inggris, Pemerintah Spanyol dan Pemerintah Italia juga menyetujui penerapan windfall tax atas perusahaan energi. Pendapatan yang diterima dari windfall tax selanjutnya akan dialokasikan untuk mendukung pemberian insentif pajak bagi masyarakat yang terdampak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra