KANWIL DJP JAWA BARAT II

Dibuka di 4 Tempat, Bale Pajak Layani Pengisian SPT dan Lupa EFIN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Februari 2021 | 18:31 WIB
Dibuka di 4 Tempat, Bale Pajak Layani Pengisian SPT dan Lupa EFIN

Ilustrasi. Petugas tengah bersiap memberikan pelayanan kepada wajib pajak di Bale Pajak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II membuka layanan melalui Bale Pajak di 4 tempat.

Dalam informasi yang disampaikan melalui laman resmi Ditjen Pajak (DJP), khusus Februari 2021, Bale Pajak akan melayani pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan e-filing dan layanan lupa electronic filing identification number (EFIN).

“Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Kamis di Bulan Februari 2021. Kegiatan ini dimulai pukul 11.00 sampai dengan 15.00,” bunyi informasi tersebut, dikutip pada Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Adapun 4 tempat yang dimaksud adalah pertama, Gelar Waroeng Grand Wisata, Bekasi. Kedua, Kawasan Industri MM2100, Bekasi. Ketiga, Mall Lippo Cikarang, Bekasi. Keempat, Karawang International Industrial City.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembukaan Bale Pajak merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan layanan, terutama bagi wajib pajak yang tidak banyak memiliki waktu luang pada hari biasa untuk mengurus kewajiban perpajakannya.

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April.

Jika penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi terlambat, ada pengenaan denda senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Simak pula artikel ‘Sanksi Denda Telat Lapor SPT Tidak Dikenakan untuk Wajib Pajak Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Februari 2021 | 20:54 WIB

Kegiatan yang harus ditiru oleh daerah lain sebagai upaya memaksimalisasi penerimaan pajak

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Minggu, 24 November 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Kompensasi PPN Fiktif, Tersangka Pajak Akhirnya Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI