KABUPATEN BINTAN

Dibantu Kejari, Tunggakan Pajak yang Sudah Ditagih Capai Rp44 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 25 November 2021 | 09:50 WIB
Dibantu Kejari, Tunggakan Pajak yang Sudah Ditagih Capai Rp44 Miliar

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, mencatat telah membantu pemerintah daerah dalam penagihan piutang pajak daerah senilai Rp44,17 miliar.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan angka itu menjadi bagian dari total piutang pajak daerah yang harus ditagih senilai Rp100 miliar. Menurutnya, Kejari akan berupaya menyelesaikan semua piutang pajak daerah tersebut.

"Jumlah tersebut dipastikan akan bertambah sampai dengan akhir tahun ini," katanya, dikutip pada Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

I Wayan menuturkan bantuan penagihan piutang pajak daerah mulai berjalan setelah pemkab melalui Badan Pendapatan Daerah menandatangani surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari. Adapun bantuan penagihan tersebut sudah berjalan sejak Maret lalu.

Dia menyebut piutang pajak daerah yang akan ditagih berasal dari tunggakan pajak dalam 5 tahun terakhir. Untuk itu, lanjutnya, masih ada peluang bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan untuk menagih piutang pajak tersebut.

I Wayan menilai penagihan oleh Kejari bukan satu-satunya alasan wajib pajak bersedia membayar tunggakannya. Sebab, saat ini ada program relaksasi pajak yang juga menjadi momentum baik bagi wajib pajak menyelesaikan piutangnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Program relaksasi pajak daerah akan berakhir pada akhir bulan ini. Dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan pajak daerah tanpa perlu membayar denda administrasi.

Bagi wajib pajak yang enggan membayar pajak daerah, Kejari Bintan selaku pengacara negara akan melakukan gugatan perdata. Menurut I Wayan, gugatan tersebut dapat diajukan dengan dalil wanprestasi.

"Kalau konstruksi pasal tindak pidana korupsi (tipikor) masih akan kami analisis lagi seperti apa. Apabila dapat dikenakan maka akan diterapkan bagi wajib pajak daerah yang enggan membayar," ujarnya seperti dilansir luarbiasa.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak