UU HKPD

Diatur UU HKPD, Jokowi Dorong Pemda Punya Dana Abadi Sendiri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2023 | 11:03 WIB
Diatur UU HKPD, Jokowi Dorong Pemda Punya Dana Abadi Sendiri

Presiden Jokowi dalam pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pemerintah daerah untuk membentuk dana abadinya sendiri. Imbauan Jokowi ini bukan tanpa alasan. Dia mencatat adanya endapan APBD di perbankan yang cukup tinggi nilainya hingga akhir tahun anggaran 2022.

Jokowi mengungkapkan, APBD yang tidak terserap dan masih tersimpan di bank sampai akhir 2022 mencapai Rp123 triliun. Karenanya, Jokowi meningatkan pemda untuk mengevaluasi program-program kerjanya dan memastikan serapan anggaran lebih baik lagi.

"Bagi pemda yang pajak daerah (PAD) dan dana bagi hasilnya besar, seperti pajak restoran atau pajak parkirnya besar, saya ingatkan untuk desain programnya sebelum tahun berjalan. Jangan sampai ada SiLPA (sisa lebih perhitungan anggaran)," kata Jokowi saat membuka Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Potensi adanya SiLPA ini, ujar Jokowi, kemudian diantisipasi pemerintah pusat melalui penerbitan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pasal 149 UU HKPD menyebutkan apabila SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanannya tinggi, SiLPA bisa diinvestasikan dan/atau digunakan untuk membentuk dana abadi daerah. Pembentukan dana abdi daerah ini tetap perlu memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah harus dipenuhi terlebih dulu.

"Pemerintah memberikan ruang untuk mendirikan, membangun, dana abadi. Kalau pemerintah pusat punya Sovereign Wealth Fund, daerah juga bisa. Yang punya DBH dan PAD besar, disisihkan ditabung di dana abadi. Sudah ada dalam UU HKPD," kata Jokowi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, Jokowi melanjutkan, pemerintah daerah bisa juga menginvestasikan dana abadinya ke dalam Indonesia Investment Authority (INA). Dengan begitu, pemda diyakini bisa mendapatkan keuntungan dari dana abadi yang dikelolanya.

Pasal 164 UU HKPD juga mengatur lebih terperinci mengenai pembentukan dana abadi oleh pemerintah daerah. Beleid ini menyebutkan bahwa daerah bisa membentuk dana abadi daerah melalui penerbitan peraturan daerah (perda).

"Pembentukan dana abadi daerah ... mempertimbangkan antara lain kapasitas fiskal daerah dan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintah wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik," bunyi Pasal 164 ayat (2) UU HKPD.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Selanjutnya, diatur pula bahwa dana abadi daerah dikelola oleh bendahara umum daerah atau badan layanan umum daerah. Pengelolaan dana abadi daerah perlu dilakukan untuk investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.

"Hasil pengelolaan dan abadi daerah menjadi pendapatan daerah," bunyi Pasal 165 ayat (3) UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Tulungagung beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?