PRANCIS

Diancam AS, Prancis: Jangan Campur Pajak Digital dengan Tarif Wine

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 10:11 WIB
Diancam AS, Prancis: Jangan Campur Pajak Digital dengan Tarif Wine

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire. (foto: cdn.dnaindia.com)

PARIS, DDTCNews – Merespons ancaman Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait pemajakan raksasa digital, Prancis akan mencari kesepakatan dalam pertemuan G7 pada akhir Agustus 2019.

Pada akhir pekan lalu, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire menanggapi pernyataan Presiden AS Donald Trump yang bersumpah akan melakukan pembalasan substantial terhadap Prancis atas undang-undang pajak layanan digital yang disahkan bulan ini.

“Kami ingin bekerja sama dengan teman-teman Amerika terkait dengan pajak yang universal untuk kegiatan digital,” jelas Le Maire saat konferensi pers, seperti dikutip pada Senin (29/7/2019).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Le Maire juga mengharapkan sudah bisa tercapai kesepakatan dalam periode saat ini hingga akhir Agustus, saat pertemuan para kepala negara G7. Para pemimpin negara G7 dijadwalkan akan menggelar pertemuan di Biarritz Prancis pada 24—26 Agustus 2019.

Dia menekankan tidak ada keinginan untuk secara khusus menargetkan perusahaan asal AS. Pajak 3%, yang dikenakan pada pendapatan yang bersumber dari layanan kepada konsumen Prancis, berlaku untuk seluruh perusahaan digital terbesar di dunia, termasuk perusahaan China dan Eropa.

Pajak digital ini juga ditujukan untuk menghentikan kesenjangan perpajakan yang disebabkan oleh sebagian besar raksasa digital yang nyaris tidakmembayar apapun di negara-negara Eropa. Padahal, mereka mendapat untung besar.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Atas pengesahan pajak digital tersebut, Trump memberikan ancaman melalui Twitter pada Jumat lalu. Dia mengatakan bahwa ada kemungkinan untuk mengenakan tarif balasan dengan menaikkan tarif bea masuk terhadap anggur Prancis.

Hal ini menimbulkan keprihatinan dari Federasi Ekspor Anggur dan minuman keras Prancis. Federasi ini menyebut kenaikan tarif dapat merugikanseluruh stakeholder di pasar ini, termasuk klien mereka dan konsumen AS.

Terlebih, pejualan wine Prancis di AS tergolong tinggi karena sekitar 20% wine Prancis dijual di AS. Vintners –penghasil atau penjual wine- Prancis menjual anggur senilai 1,6 miliar euro (sekitar Rp24,9 triliun) tahun lalu kepada konsumen AS.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Untuk itu Federasi mendesak pemerintah Prancis dan AS untuk melakukan dialog mengenai masalah pajak. Mereka berharap ada solusi yang dapat diambil dengan cepat untuk mencegah terwujudnya ancaman-ancaman dari Negeri Paman Sam.

“AS seharusnya tidak mencampur dua masalah dan mencatat bahwa anggur Eropa sudah menghadapi tarif di AS, seperti halnya anggur AS di Eropa,” imbuh Le Maire seperti dilansir en.rfi.fr. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?