THAILAND

Diamendemen, UU Pencucian Uang Kini Atur Soal Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 16:30 WIB
Diamendemen, UU Pencucian Uang Kini Atur Soal Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana mengamendemen Undang-Undang Anti-Pencucian Uang sehingga undang-undang tersebut dapat mencakup lebih banyak tindak pidana asal, termasuk pelanggaran penghindaran pajak.

Juru Bicara Pemerintah Thailand Ratchda Dhnadirek mengatakan amendemen undang-undang antipencucian uang tersebut dilakukan agar ketentuan yang ada dapat sesuai dengan standar internasional anti-pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme saat ini.

"Setelah RUU itu disahkan, ini akan berfungsi sebagai alat pemerintah untuk memerangi kejahatan dan juga akan membantu meningkatkan citra Thailand," katamya seperti dilansir Bangkok Post, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Terdapat lima poin utama materi amendemen undang-undang pencucian uang Thailand. Pertama, cakupan tindak pidana asal yang diperluas sehingga meliputi pelanggaran seperti penghindaran pajak atau penghindaran bea cukai, pemalsuan dokumen, pelanggaran pertukaran aset digital, kolusi penawaran, dan lain sebagainya.

Kedua, penyempurnaan mekanisme aduan dan pengumpulan informasi terkait dengan pencucian uang. Nanti, pejabat Bea dan Cukai akan diberi kewenangan untuk melakukan penyitaan, dan kerja sama antar institusi dalam pengungkapan pelanggaran terkait pencucian uang.

Ketiga, pengawasan terhadap organisasi nirlaba seperti yayasan dan asosiasi yang rentan menjadi tempat aktivitas pencucian uang serta pendanaan terorisme. Apabila terindikasi ada pelanggaran, organisasi tersebut dapat dihentikan atau dibekukan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Keempat, diaturnya ketentuan penyimpanan informasi pengungkapan perkara. Penegak hukum dan otoritas terkait harus mampu mengamankan data informasi terkait dengan perkara yang ditanganinya, terutama melibatkan data pribadi warga negara.

Kelima, penambahan jenis pelanggaran baru. Bagi setiap orang yang mengizinkan orang lain memakai dokumen untuk melakukan transaksi tidak sebagaimana mestinya, dikenai hukuman penjara tiga tahun dan denda hingga 60.000 baht atau sekitar Rp26 juta.

Melalui amendemen tersebut, Pemerintah menargetkan negaranya dapat menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) pada 2021. Alhasil, citra Thailand sebagai negara anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme akan makin kuat. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN