THAILAND

Diamendemen, UU Pencucian Uang Kini Atur Soal Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 16:30 WIB
Diamendemen, UU Pencucian Uang Kini Atur Soal Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana mengamendemen Undang-Undang Anti-Pencucian Uang sehingga undang-undang tersebut dapat mencakup lebih banyak tindak pidana asal, termasuk pelanggaran penghindaran pajak.

Juru Bicara Pemerintah Thailand Ratchda Dhnadirek mengatakan amendemen undang-undang antipencucian uang tersebut dilakukan agar ketentuan yang ada dapat sesuai dengan standar internasional anti-pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme saat ini.

"Setelah RUU itu disahkan, ini akan berfungsi sebagai alat pemerintah untuk memerangi kejahatan dan juga akan membantu meningkatkan citra Thailand," katamya seperti dilansir Bangkok Post, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat lima poin utama materi amendemen undang-undang pencucian uang Thailand. Pertama, cakupan tindak pidana asal yang diperluas sehingga meliputi pelanggaran seperti penghindaran pajak atau penghindaran bea cukai, pemalsuan dokumen, pelanggaran pertukaran aset digital, kolusi penawaran, dan lain sebagainya.

Kedua, penyempurnaan mekanisme aduan dan pengumpulan informasi terkait dengan pencucian uang. Nanti, pejabat Bea dan Cukai akan diberi kewenangan untuk melakukan penyitaan, dan kerja sama antar institusi dalam pengungkapan pelanggaran terkait pencucian uang.

Ketiga, pengawasan terhadap organisasi nirlaba seperti yayasan dan asosiasi yang rentan menjadi tempat aktivitas pencucian uang serta pendanaan terorisme. Apabila terindikasi ada pelanggaran, organisasi tersebut dapat dihentikan atau dibekukan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, diaturnya ketentuan penyimpanan informasi pengungkapan perkara. Penegak hukum dan otoritas terkait harus mampu mengamankan data informasi terkait dengan perkara yang ditanganinya, terutama melibatkan data pribadi warga negara.

Kelima, penambahan jenis pelanggaran baru. Bagi setiap orang yang mengizinkan orang lain memakai dokumen untuk melakukan transaksi tidak sebagaimana mestinya, dikenai hukuman penjara tiga tahun dan denda hingga 60.000 baht atau sekitar Rp26 juta.

Melalui amendemen tersebut, Pemerintah menargetkan negaranya dapat menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) pada 2021. Alhasil, citra Thailand sebagai negara anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme akan makin kuat. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra