KEBIJAKAN CUKAI

Diabetes Jadi Beban BPJS, Cukai Minuman Berpemanis Perlu Dikenakan

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Juni 2022 | 10:00 WIB
Diabetes Jadi Beban BPJS, Cukai Minuman Berpemanis Perlu Dikenakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dianggap perlu diterapkan. Tujuannya, mengendalikan belanja BPJS Kesehatan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan beban belanja BPJS yang timbul akibat klaim penyakit diabetes tergolong tinggi.

"Coba tanya BPJS, berapa itu belanja untuk penyakit diabetes dan sebagainya, itu kan eksternalitas. Tentu kita ingin supaya kita sehat. Kalau sehat kan belanja BPJS juga terkendali," ujar Febrio, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Febrio mengatakan instrumen cukai perlu diterapkan untuk mengendalikan konsumsi atas barang-barang yang memiliki eksternalitas negatif.

Walau demikian, cukai atas MBDK masih belum akan diberlakukan saat ini. "Saat kita melakukan adjustment kita harus terukur dan tidak bisa tiba-tiba, makanya kita perhatikan," ujar Febrio.

Untuk diketahui, rencana penetapan MBDK sebagai barang kena cukai (BKC) sudah lama diwacanakan oleh pemerintah. Target penerimaan cukai MBDK sudah tercantum pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Meski demikian, pemerintah masih belum menetapkan MBDK sebagai BKC hingga saat ini.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Bila cukai dikenakan atas MBDK, pemerintah mengusulkan pengenaan cukai dengan tarif senilai Rp1.500 per liter atas minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Berdasarkan catatan World Bank, setidaknya sudah terdapat 48 negara di dunia yang mengenakan cukai atas minuman berpemanis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 15 Juni 2022 | 02:04 WIB

Pemungutan cukai lebih bertujuan ke arah regulerend, yaitu mengatur perilaku masyarakat atas konsumsi barang kena cukai tersebut. Hal ini tidak terlepas dari adanya eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari barang tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?