SPECTAXCULAR 2023

Di Spectaxcular 2023, Sri Mulyani Beberkan Update Soal Reformasi Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:11 WIB
Di Spectaxcular 2023, Sri Mulyani Beberkan Update Soal Reformasi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kembali berbagai upaya yang tengah dilakukan pemerintah dalam melaksanakan reformasi pajak.

Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak diperlukan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak. Dengan reformasi ini, pelayanan yang diberikan otoritas bakal makin mudah, bahkan semudah membeli pulsa telepon.

"Ini hanya bisa dilakukan jika pajak membuat reformasi internal pelayanan pajak kepada masyarakat. Pajak bukan sesuatu yang mengerikan, tetapi suatu kewajiban sebagai bangsa dari negara Republik Indonesia," katanya dalam acara Spectaxcular 2023, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menjelaskan terdapat beberapa hal yang tengah dilaksanakan dalam reformasi pajak ini. Contoh, integrasi nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada wajib pajak orang pribadi.

Integrasi NIK sebagai NPWP ini nantinya akan lebih memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.

Selain itu, integrasi ini akan membuat NIK pada KTP berfungsi sebagai NPWP sehingga masyarakat tidak perlu mendaftar sebagai wajib pajak secara khusus. Selain itu, pencetakan kartu NPWP juga tidak perlu dilakukan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Restitusi Pajak

Menkeu menyebut otoritas juga tengah melaksanakan perbaikan dari sisi administrasi internal demi memberikan kenyamanan dan kepastian dalam membayar pajak.

Dalam hal ini, DJP memberikan restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan untuk pajak penghasilan (PPh) kepada wajib pajak orang pribadi yang lebih bayar tidak lebih dari Rp100 juta.

Menurut Sri Mulyani, proses restitusi pajak kini sudah sangat mudah dan diberikan secara cepat tanpa pemeriksaan. DJP akan memberikan restitusi setelah melakukan klarifikasi internal berdasarkan data dan informasi yang dimiliki otoritas.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Ini sesuatu yang sangat baik, harus diteruskan," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan pajak yang dibayarkan wajib pajak akan dibelanjakan untuk membiayai program pembangunan Indonesia. Manfaat pajak ini antara lain untuk pembangunan infrastruktur dan memberikan subsidi untuk masyarakat miskin.

Menurutnya, cita-cita Indonesia maju hanya dapat tercapai apabila seluruh rakyat bekerja sama untuk mencapainya. Sebab, kemajuan negara ini akan membutuhkan usaha dan keringat semua rakyat.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam momentum Spectaxcular 2023, Sri Mulyani menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan patuh. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan pajak.

"Kami akan makin transparan, memperbaiki diri. Kami akan terus melayani dan mengedukasi. Kalau ada yang kurang, ada yang salah, kami koreksi. Kami tidak akan berhenti melakukan koreksi kalau di antara jajaran pajak atau Kemenkeu ada yang salah," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN