SPECTAXCULAR 2023

Di Spectaxcular 2023, Sri Mulyani Beberkan Update Soal Reformasi Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:11 WIB
Di Spectaxcular 2023, Sri Mulyani Beberkan Update Soal Reformasi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kembali berbagai upaya yang tengah dilakukan pemerintah dalam melaksanakan reformasi pajak.

Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak diperlukan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak. Dengan reformasi ini, pelayanan yang diberikan otoritas bakal makin mudah, bahkan semudah membeli pulsa telepon.

"Ini hanya bisa dilakukan jika pajak membuat reformasi internal pelayanan pajak kepada masyarakat. Pajak bukan sesuatu yang mengerikan, tetapi suatu kewajiban sebagai bangsa dari negara Republik Indonesia," katanya dalam acara Spectaxcular 2023, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menjelaskan terdapat beberapa hal yang tengah dilaksanakan dalam reformasi pajak ini. Contoh, integrasi nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada wajib pajak orang pribadi.

Integrasi NIK sebagai NPWP ini nantinya akan lebih memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.

Selain itu, integrasi ini akan membuat NIK pada KTP berfungsi sebagai NPWP sehingga masyarakat tidak perlu mendaftar sebagai wajib pajak secara khusus. Selain itu, pencetakan kartu NPWP juga tidak perlu dilakukan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Restitusi Pajak

Menkeu menyebut otoritas juga tengah melaksanakan perbaikan dari sisi administrasi internal demi memberikan kenyamanan dan kepastian dalam membayar pajak.

Dalam hal ini, DJP memberikan restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan untuk pajak penghasilan (PPh) kepada wajib pajak orang pribadi yang lebih bayar tidak lebih dari Rp100 juta.

Menurut Sri Mulyani, proses restitusi pajak kini sudah sangat mudah dan diberikan secara cepat tanpa pemeriksaan. DJP akan memberikan restitusi setelah melakukan klarifikasi internal berdasarkan data dan informasi yang dimiliki otoritas.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Ini sesuatu yang sangat baik, harus diteruskan," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan pajak yang dibayarkan wajib pajak akan dibelanjakan untuk membiayai program pembangunan Indonesia. Manfaat pajak ini antara lain untuk pembangunan infrastruktur dan memberikan subsidi untuk masyarakat miskin.

Menurutnya, cita-cita Indonesia maju hanya dapat tercapai apabila seluruh rakyat bekerja sama untuk mencapainya. Sebab, kemajuan negara ini akan membutuhkan usaha dan keringat semua rakyat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam momentum Spectaxcular 2023, Sri Mulyani menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan patuh. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan pajak.

"Kami akan makin transparan, memperbaiki diri. Kami akan terus melayani dan mengedukasi. Kalau ada yang kurang, ada yang salah, kami koreksi. Kami tidak akan berhenti melakukan koreksi kalau di antara jajaran pajak atau Kemenkeu ada yang salah," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak