SPECTAXCULAR 2023

Di Spectaxcular 2023, Sri Mulyani Beberkan Update Soal Reformasi Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:11 WIB
Di Spectaxcular 2023, Sri Mulyani Beberkan Update Soal Reformasi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kembali berbagai upaya yang tengah dilakukan pemerintah dalam melaksanakan reformasi pajak.

Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak diperlukan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak. Dengan reformasi ini, pelayanan yang diberikan otoritas bakal makin mudah, bahkan semudah membeli pulsa telepon.

"Ini hanya bisa dilakukan jika pajak membuat reformasi internal pelayanan pajak kepada masyarakat. Pajak bukan sesuatu yang mengerikan, tetapi suatu kewajiban sebagai bangsa dari negara Republik Indonesia," katanya dalam acara Spectaxcular 2023, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sri Mulyani menjelaskan terdapat beberapa hal yang tengah dilaksanakan dalam reformasi pajak ini. Contoh, integrasi nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada wajib pajak orang pribadi.

Integrasi NIK sebagai NPWP ini nantinya akan lebih memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.

Selain itu, integrasi ini akan membuat NIK pada KTP berfungsi sebagai NPWP sehingga masyarakat tidak perlu mendaftar sebagai wajib pajak secara khusus. Selain itu, pencetakan kartu NPWP juga tidak perlu dilakukan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Restitusi Pajak

Menkeu menyebut otoritas juga tengah melaksanakan perbaikan dari sisi administrasi internal demi memberikan kenyamanan dan kepastian dalam membayar pajak.

Dalam hal ini, DJP memberikan restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan untuk pajak penghasilan (PPh) kepada wajib pajak orang pribadi yang lebih bayar tidak lebih dari Rp100 juta.

Menurut Sri Mulyani, proses restitusi pajak kini sudah sangat mudah dan diberikan secara cepat tanpa pemeriksaan. DJP akan memberikan restitusi setelah melakukan klarifikasi internal berdasarkan data dan informasi yang dimiliki otoritas.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

"Ini sesuatu yang sangat baik, harus diteruskan," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan pajak yang dibayarkan wajib pajak akan dibelanjakan untuk membiayai program pembangunan Indonesia. Manfaat pajak ini antara lain untuk pembangunan infrastruktur dan memberikan subsidi untuk masyarakat miskin.

Menurutnya, cita-cita Indonesia maju hanya dapat tercapai apabila seluruh rakyat bekerja sama untuk mencapainya. Sebab, kemajuan negara ini akan membutuhkan usaha dan keringat semua rakyat.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Dalam momentum Spectaxcular 2023, Sri Mulyani menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan patuh. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan pajak.

"Kami akan makin transparan, memperbaiki diri. Kami akan terus melayani dan mengedukasi. Kalau ada yang kurang, ada yang salah, kami koreksi. Kami tidak akan berhenti melakukan koreksi kalau di antara jajaran pajak atau Kemenkeu ada yang salah," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP