KABUPATEN KARIMUN

Di Sini Pokok PBB Diskon 50%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2016 | 16:30 WIB
Di Sini Pokok PBB Diskon 50%

KARIMUN, DDTCNews - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karimun memberikan fasilitas pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan kebijakan ini sudah diberlakukan dari bulan Mei lalu dan akan berakhir pada April 2017.

Kepala Dispenda Karimun, Firmansyah menyampaikan pengurangan pokok pajak sebesar 50% berlaku untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2003-2009. Lalu, untuk SPPT PBB-P2 tahun 2010-2013 hanya diberikan pengurangan 25%.

“Pengurangan ini bertujuan mengajak masyarakat agar segera melunasi piutang PBB-P2. Selain memberikan pengurangan pokok pajak, sanksi administrasi PBB-P2 juga kami hapuskan,” jelasnya, kemarin (1/9).

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Firmansyah menambahkan masih banyak masyarakat yang menunggak PBB P-2, terutama di Pulau Kundur. Jumlah tunggakan ini mencapai Rp30 miliar.

”Pokoknya, kita ingin masyarakat taat pajak. Sampai saat ini sudah banyak yang mengajukan formulir permohonan,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, dapat langsung datang ke bagian penagihan dan pembukuan di kantor Dispenda. Lalu mulai melengkapi persyaratan administratif seperti mengisi formulir permohonan, membawa fotocopy KTP, STPD PBB-P2, fotocopy sertifikat tanah, dan tanda bukti lunas SPPT tahun 2014 dan 2015.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Sementara itu, dilansir dari batampos.co.id, salah seorang warga Tebing Yas mengeluhkan ketika ingin memanfaatkan fasilitas ini. Sebab, saat datang ke kantor Dispenda, pelayanan yang diberikan tidak optimal.

”Saya berharap pihak Dispenda agar segera menyosialisasikan informasi terkait fasilitas ini, proses permohonan pun jangan berbelit-belit. Jangan dilempar-lempar seperti kemarinlah,” keluhnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara