KABUPATEN KARIMUN

Di Sini Pokok PBB Diskon 50%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2016 | 16:30 WIB
Di Sini Pokok PBB Diskon 50%

KARIMUN, DDTCNews - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karimun memberikan fasilitas pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan kebijakan ini sudah diberlakukan dari bulan Mei lalu dan akan berakhir pada April 2017.

Kepala Dispenda Karimun, Firmansyah menyampaikan pengurangan pokok pajak sebesar 50% berlaku untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2003-2009. Lalu, untuk SPPT PBB-P2 tahun 2010-2013 hanya diberikan pengurangan 25%.

“Pengurangan ini bertujuan mengajak masyarakat agar segera melunasi piutang PBB-P2. Selain memberikan pengurangan pokok pajak, sanksi administrasi PBB-P2 juga kami hapuskan,” jelasnya, kemarin (1/9).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Firmansyah menambahkan masih banyak masyarakat yang menunggak PBB P-2, terutama di Pulau Kundur. Jumlah tunggakan ini mencapai Rp30 miliar.

”Pokoknya, kita ingin masyarakat taat pajak. Sampai saat ini sudah banyak yang mengajukan formulir permohonan,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, dapat langsung datang ke bagian penagihan dan pembukuan di kantor Dispenda. Lalu mulai melengkapi persyaratan administratif seperti mengisi formulir permohonan, membawa fotocopy KTP, STPD PBB-P2, fotocopy sertifikat tanah, dan tanda bukti lunas SPPT tahun 2014 dan 2015.

Baca Juga:
Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Sementara itu, dilansir dari batampos.co.id, salah seorang warga Tebing Yas mengeluhkan ketika ingin memanfaatkan fasilitas ini. Sebab, saat datang ke kantor Dispenda, pelayanan yang diberikan tidak optimal.

”Saya berharap pihak Dispenda agar segera menyosialisasikan informasi terkait fasilitas ini, proses permohonan pun jangan berbelit-belit. Jangan dilempar-lempar seperti kemarinlah,” keluhnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLATEN

Pemda Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2, Berlaku hingga 31 Oktober

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Manfaatkan! Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Hingga Desember 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN