KABUPATEN KARIMUN

Di Sini Pokok PBB Diskon 50%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2016 | 16:30 WIB
Di Sini Pokok PBB Diskon 50%

KARIMUN, DDTCNews - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karimun memberikan fasilitas pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan kebijakan ini sudah diberlakukan dari bulan Mei lalu dan akan berakhir pada April 2017.

Kepala Dispenda Karimun, Firmansyah menyampaikan pengurangan pokok pajak sebesar 50% berlaku untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2003-2009. Lalu, untuk SPPT PBB-P2 tahun 2010-2013 hanya diberikan pengurangan 25%.

“Pengurangan ini bertujuan mengajak masyarakat agar segera melunasi piutang PBB-P2. Selain memberikan pengurangan pokok pajak, sanksi administrasi PBB-P2 juga kami hapuskan,” jelasnya, kemarin (1/9).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Firmansyah menambahkan masih banyak masyarakat yang menunggak PBB P-2, terutama di Pulau Kundur. Jumlah tunggakan ini mencapai Rp30 miliar.

”Pokoknya, kita ingin masyarakat taat pajak. Sampai saat ini sudah banyak yang mengajukan formulir permohonan,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, dapat langsung datang ke bagian penagihan dan pembukuan di kantor Dispenda. Lalu mulai melengkapi persyaratan administratif seperti mengisi formulir permohonan, membawa fotocopy KTP, STPD PBB-P2, fotocopy sertifikat tanah, dan tanda bukti lunas SPPT tahun 2014 dan 2015.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Sementara itu, dilansir dari batampos.co.id, salah seorang warga Tebing Yas mengeluhkan ketika ingin memanfaatkan fasilitas ini. Sebab, saat datang ke kantor Dispenda, pelayanan yang diberikan tidak optimal.

”Saya berharap pihak Dispenda agar segera menyosialisasikan informasi terkait fasilitas ini, proses permohonan pun jangan berbelit-belit. Jangan dilempar-lempar seperti kemarinlah,” keluhnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Minggu, 15 Desember 2024 | 11:30 WIB KOTA BATAM

Rumah di Batam dengan NJOP di Bawah Rp120 Juta Bakal Bebas PBB

Minggu, 15 Desember 2024 | 10:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Dorong WP Bayar Tunggakan PBB, Pemkot Gulirkan Diskon Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?