KOTA PANGKALPINANG

Di Sini NJOP PBB Naik 300%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 14:46 WIB
Di Sini NJOP PBB Naik 300%

PANGKALPINANG, DDTCNews — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi 3 kali lipat atau 300% dari nilai semula, akibatnya PBB-P2 yang terutang menjadi lebih besar.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Pangkalpinang Yunan Helmi menyatakan kenaikan signifikan ini hanya dilakukan di dua kawasan, yaitu Sudirman dan Ketapang, sedangkan wilayah lainnya tetap menggunakan NJOP lama.

Sementara Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Fitrianto mengatakan penetapan NJOP tersebut diperoleh dari proses verifikasi dan survei lokasi dengan mengecek secara langsung berapa luas objek pajak, bagaimana kondisi objek pajak, kapan objek pajak didirikan dan sebagainya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

“NJOP ini terakhir kali diperbarui tahun 2007 lalu saat masih dikelola Pemerintah Pusat, lalu setelah PBB-P2 dialihkan ke daerah, sejak tahun 2015 sampai sekarang kita terus memutakhirkan data untuk memperoleh data yang valid,” jelas Fitrianto, beberapa waktu lalu.

Di lain pihak, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Pangkalpinang, Gunawan Tjen mengungkapkan pemkot perlu mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, pasalnya saat ini ekonomi masyarakat Pangkalpinang sedang melemah.

Menurut data yang dirilis Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Provinsi Bangka Belitung triwulan I tahun 2016 ini hanya 3,3%, sedangkan pada periode yang sama di tahun 2015 lalu pertumbuhannya sekitar 4%. Kondisi ini merupakan terburuk sejak tahun 2010.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

“Pemkot tidak pernah mendiskusikan masalah ini dengan Kadin, kenaikan NJOP bisa mengurangi minat investor untuk berinvestasi di Pangkalpinang. Ini akan memperburuk keadaan ekonomi,” kata Gunawan Tjen.

Gunawan menyarankan, seperti dilansir bangkapos.com, saat ini pemkot bisa beralih untuk menggarap sektor pariwisata, namun infrastruktur berupa sarana dan prasarana perlu disiapkan secara matang. Ini lantaran sektor tambang sudah tidak bisa lagi diandalkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN