PANGKALPINANG, DDTCNews — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi 3 kali lipat atau 300% dari nilai semula, akibatnya PBB-P2 yang terutang menjadi lebih besar.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Pangkalpinang Yunan Helmi menyatakan kenaikan signifikan ini hanya dilakukan di dua kawasan, yaitu Sudirman dan Ketapang, sedangkan wilayah lainnya tetap menggunakan NJOP lama.
Sementara Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Fitrianto mengatakan penetapan NJOP tersebut diperoleh dari proses verifikasi dan survei lokasi dengan mengecek secara langsung berapa luas objek pajak, bagaimana kondisi objek pajak, kapan objek pajak didirikan dan sebagainya.
“NJOP ini terakhir kali diperbarui tahun 2007 lalu saat masih dikelola Pemerintah Pusat, lalu setelah PBB-P2 dialihkan ke daerah, sejak tahun 2015 sampai sekarang kita terus memutakhirkan data untuk memperoleh data yang valid,” jelas Fitrianto, beberapa waktu lalu.
Di lain pihak, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Pangkalpinang, Gunawan Tjen mengungkapkan pemkot perlu mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, pasalnya saat ini ekonomi masyarakat Pangkalpinang sedang melemah.
Menurut data yang dirilis Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Provinsi Bangka Belitung triwulan I tahun 2016 ini hanya 3,3%, sedangkan pada periode yang sama di tahun 2015 lalu pertumbuhannya sekitar 4%. Kondisi ini merupakan terburuk sejak tahun 2010.
“Pemkot tidak pernah mendiskusikan masalah ini dengan Kadin, kenaikan NJOP bisa mengurangi minat investor untuk berinvestasi di Pangkalpinang. Ini akan memperburuk keadaan ekonomi,” kata Gunawan Tjen.
Gunawan menyarankan, seperti dilansir bangkapos.com, saat ini pemkot bisa beralih untuk menggarap sektor pariwisata, namun infrastruktur berupa sarana dan prasarana perlu disiapkan secara matang. Ini lantaran sektor tambang sudah tidak bisa lagi diandalkan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.