KOTA PANGKALPINANG

Di Sini NJOP PBB Naik 300%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 14:46 WIB
Di Sini NJOP PBB Naik 300%

PANGKALPINANG, DDTCNews — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi 3 kali lipat atau 300% dari nilai semula, akibatnya PBB-P2 yang terutang menjadi lebih besar.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Pangkalpinang Yunan Helmi menyatakan kenaikan signifikan ini hanya dilakukan di dua kawasan, yaitu Sudirman dan Ketapang, sedangkan wilayah lainnya tetap menggunakan NJOP lama.

Sementara Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Fitrianto mengatakan penetapan NJOP tersebut diperoleh dari proses verifikasi dan survei lokasi dengan mengecek secara langsung berapa luas objek pajak, bagaimana kondisi objek pajak, kapan objek pajak didirikan dan sebagainya.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

“NJOP ini terakhir kali diperbarui tahun 2007 lalu saat masih dikelola Pemerintah Pusat, lalu setelah PBB-P2 dialihkan ke daerah, sejak tahun 2015 sampai sekarang kita terus memutakhirkan data untuk memperoleh data yang valid,” jelas Fitrianto, beberapa waktu lalu.

Di lain pihak, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Pangkalpinang, Gunawan Tjen mengungkapkan pemkot perlu mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, pasalnya saat ini ekonomi masyarakat Pangkalpinang sedang melemah.

Menurut data yang dirilis Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Provinsi Bangka Belitung triwulan I tahun 2016 ini hanya 3,3%, sedangkan pada periode yang sama di tahun 2015 lalu pertumbuhannya sekitar 4%. Kondisi ini merupakan terburuk sejak tahun 2010.

Baca Juga:
Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

“Pemkot tidak pernah mendiskusikan masalah ini dengan Kadin, kenaikan NJOP bisa mengurangi minat investor untuk berinvestasi di Pangkalpinang. Ini akan memperburuk keadaan ekonomi,” kata Gunawan Tjen.

Gunawan menyarankan, seperti dilansir bangkapos.com, saat ini pemkot bisa beralih untuk menggarap sektor pariwisata, namun infrastruktur berupa sarana dan prasarana perlu disiapkan secara matang. Ini lantaran sektor tambang sudah tidak bisa lagi diandalkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Selasa, 21 Januari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6