KOTA PANGKALPINANG

Di Sini NJOP PBB Naik 300%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 14:46 WIB
Di Sini NJOP PBB Naik 300%

PANGKALPINANG, DDTCNews — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi 3 kali lipat atau 300% dari nilai semula, akibatnya PBB-P2 yang terutang menjadi lebih besar.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Pangkalpinang Yunan Helmi menyatakan kenaikan signifikan ini hanya dilakukan di dua kawasan, yaitu Sudirman dan Ketapang, sedangkan wilayah lainnya tetap menggunakan NJOP lama.

Sementara Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Fitrianto mengatakan penetapan NJOP tersebut diperoleh dari proses verifikasi dan survei lokasi dengan mengecek secara langsung berapa luas objek pajak, bagaimana kondisi objek pajak, kapan objek pajak didirikan dan sebagainya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“NJOP ini terakhir kali diperbarui tahun 2007 lalu saat masih dikelola Pemerintah Pusat, lalu setelah PBB-P2 dialihkan ke daerah, sejak tahun 2015 sampai sekarang kita terus memutakhirkan data untuk memperoleh data yang valid,” jelas Fitrianto, beberapa waktu lalu.

Di lain pihak, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Pangkalpinang, Gunawan Tjen mengungkapkan pemkot perlu mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, pasalnya saat ini ekonomi masyarakat Pangkalpinang sedang melemah.

Menurut data yang dirilis Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Provinsi Bangka Belitung triwulan I tahun 2016 ini hanya 3,3%, sedangkan pada periode yang sama di tahun 2015 lalu pertumbuhannya sekitar 4%. Kondisi ini merupakan terburuk sejak tahun 2010.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Pemkot tidak pernah mendiskusikan masalah ini dengan Kadin, kenaikan NJOP bisa mengurangi minat investor untuk berinvestasi di Pangkalpinang. Ini akan memperburuk keadaan ekonomi,” kata Gunawan Tjen.

Gunawan menyarankan, seperti dilansir bangkapos.com, saat ini pemkot bisa beralih untuk menggarap sektor pariwisata, namun infrastruktur berupa sarana dan prasarana perlu disiapkan secara matang. Ini lantaran sektor tambang sudah tidak bisa lagi diandalkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?