KAMBOJA

Di Negara Ini, Unggah Bukti Transaksi Kena Pajak Bisa Dapat Mobil Baru

Dian Kurniati | Senin, 16 Mei 2022 | 15:00 WIB
Di Negara Ini, Unggah Bukti Transaksi Kena Pajak Bisa Dapat Mobil Baru

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas Pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) meluncurkan aplikasi Undian Berhadiah. Tujuannya, mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan aplikasi ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengunggah bukti transaksi yang sudah dikenakan pajak. Nantinya, pengunggah bukti transaksi tersebut berkesempatan mengikuti undian berhadiah.

"Program ini seperti anak panah yang bisa menembak banyak burung, karena akan memperkuat pemungutan pajak dan penagihannya," katanya, dikutip Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Vibol menilai program undian berhadiah akan menguntungkan otoritas dan masyarakat. Bagi otoritas, strategi ini dapat berguna untuk menguji omzet yang dilaporkan suatu kegiatan usaha sekaligus mencegah penghindaran pajak.

Sementara bagi masyarakat, akan memperoleh berbagai hadiah menarik seperti ponsel, sepeda, dan mobil.

Dia pun mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini mengirim bukti transaksinya pada aplikasi. Bukti transaksi itu dapat berasal dari usaha besar atau kecil seperti restoran.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketua Asosiasi Restoran Kamboja Arnaud Darc menyatakan dukungannya terhadap peluncuran aplikasi untuk menampung setruk transaksi tersebut. Dia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong pelaku usaha restoran lebih patuh memungut pajak dari konsumen dan menyetorkannya dengan benar.

"Ini adalah langkah yang dapat dilakukan untuk memperkuat budaya pembayaran pajak dan mempromosikan konsistensi dalam pembayaran pajak," ujarnya dilansir khmertimeskh.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra