UZBEKISTAN

Di Negara Ini Aset Kripto Tak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Juli 2018 | 17:13 WIB
Di Negara Ini Aset Kripto Tak Kena Pajak

TASHKENT, DDTCNews – Dalam rangka memajukan ekonomi digital, Presiden Uzbekistan menandatangai sebuah keputusan terkait pengembangan dan integrasi teknologi blockchain, cryptoassets dan penambangan mata uang crypto, yang membebaskan pajak dari aktivitas kripto.

Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev menegaskan keputusan itu dibuat untuk memodernisasi sistem administrasi negara dan memajukan ekonomi digital Uzbekistan. Untuk itu, dia sepakat untuk tidak memajaki aset wajib pajak yang berupa kripto.

“Omzet yang diperoleh dari aktivitas kripto tidak menjadi subjek pajak, lalu pendapatan yang diperoleh pun tidak termasuk ke dalam pengkategorian basis pajak,” ungkapnya dalam Dekrit Presiden, mengutip cointelegraph.com, Selasa (3/7).

Baca Juga:
Negara Bagian AS Ini Izinkan Warganya Bayar Pajak Pakai Uang Kripto

Entitas yang ingin melakukan bisnis di bidang cryptoassets termasuk operasi pertukaran kripto, harus mendapatkan lisensi khusus. Pasalnya, omzet yang berasal dari cryptoassets akan diatur oleh aturan khusus.

Lebih lanjut dia menerangkan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kripto seperti halnya blockchain, kecerdasan buatan (AI), dan super komputer, merupakan aspek awal untuk memperkenalkan Uzbekistan terhadap ekonomi digital.

Atas keputusan tersebut, Lembaga Manajemen Proyek dan Kementerian Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi ditunjuk untuk merancang sekaligus menerapkan program pada pengembangan blockchain dari tahun 2018-2020.

Baca Juga:
PMK 68/2022 Terbit, Siapkah Indonesia dengan Pajak Crypto Mining?

Mulai 1 Januari 2021, teknologi blockchain akan diintegrasikan ke dalam operasional lembaga pemerintah untuk keperluan verifikasi data dan informasi. Verifikasi ini dilakukan terhadap sistem manajemen suatu perusahaan dan transaksi kliring.

Pada Februari lalu, Pemerintah Uzbekistan mengabarkan rencana untuk mengatur teknologi blockchain dan cryptocurrency akan diterbitkan pada bulan September 2018. Pasalnya, "Blockchain skill center/BSC" baru akan beroperasi pada bulan Juli 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 23 September 2022 | 12:30 WIB CRYPTOCURRENCY

Negara Bagian AS Ini Izinkan Warganya Bayar Pajak Pakai Uang Kripto

Senin, 12 September 2022 | 10:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2022

PMK 68/2022 Terbit, Siapkah Indonesia dengan Pajak Crypto Mining?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar