CRYPTOCURRENCY

Negara Bagian AS Ini Izinkan Warganya Bayar Pajak Pakai Uang Kripto

Muhamad Wildan | Jumat, 23 September 2022 | 12:30 WIB
Negara Bagian AS Ini Izinkan Warganya Bayar Pajak Pakai Uang Kripto

Ilustrasi. 

DENVER, DDTCNews - Salah satu negara bagian di Amerika Serikat (AS), Colorado, resmi memperbolehkan wajib pajaknya membayar pajak menggunakan cryptocurrency alias mata uang kripto.

Gubernur Colorado Jared Polis mengatakan pemerintah negara bagian bekerja sama dengan PayPal untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Melalui PayPal, cryptocurrency yang digunakan untuk membayar pajak akan langsung dikonversikan ke dalam bentuk dolar AS.

"Anggaran kami masih dalam bentuk dolar AS, belanja kami masih menggunakan dolar AS. Tentunya kami tidak akan menyimpan kas dalam bentuk aset kripto," ujar Polis, dikutip Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Polis tidak menjabarkan secara terperinci apa saja jenis cryptocurrency yang diterima untuk pembayaran pajak. Namun, PayPal dapat digunakan untuk transaksi 4 jenis cryptocurrency yakni bitcoin, bitcoin cash, ether, dan litecoin.

"Untuk kenyamanan wajib pajak, kami menerima pembayaran pajak dengan berbagai jenis cryptocurrency," ujar Polis seperti dilansir blockworks.co.

Wajib pajak dapat menggunakan cryptocurrency untuk membayar PPh baik orang pribadi maupun badan, pajak penjualan, withholding tax, hingga cukai BBM. Adapun biaya yang dikenakan oleh PayPal terhadap wajib pajak yang membayar pajak menggunakan cryptocurrency adalah senilai US$1 ditambah 1,83% dari nilai pembayaran pajak.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Polis mengatakan biaya pembayaran pajak menggunakan cryptocurrency lebih murah dibandingkan dengan kartu kredit. Bila wajib pajak membayar pajak menggunakan kartu kredit, biaya yang dikenakan senilai US$0,75 ditambah 2,25% dari nilai pajak yang dibayar.

"Kami ingin menjadikan Colorado sebagai pusat aktivitas ekonomi aset kripto. Kami memiliki ketentuan yang akomodatif dan ekosistem yang mendukung inovasi cryptocurrency," ujar Polis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya