KOREA SELATAN

Korea Selatan Kembali Tunda Pengenaan Pajak Aset Kripto Hingga 2025

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Juli 2022 | 09:00 WIB
Korea Selatan Kembali Tunda Pengenaan Pajak Aset Kripto Hingga 2025

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol mengambil sumpah saat upacara pelantikannya di depan Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Selasa (10/5/2022). ANTARA FOTO/Jeon Heon-Kyun/Pool via REUTERS/aww/cfo

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan kembali menunda rencana pengenaan pajak khusus atas transaksi aset kripto.

Pajak atas laba transaksi cryptocurrency yang awalnya akan dikenakan pada 1 Januari 2023, kini kembali ditunda hingga 2025.

"Pajak atas penghasilan dari aset virtual, termasuk penghasilan dari transfer dan pemberian pinjaman aset virtual, ditunda hingga 2025," tulis pemerintah seperti dilansir coindesk.com, dikutip Sabtu (31/7/2022).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Perlu diketahui, pemerintah Korea Selatan sudah mengumumkan rencana pengenaan pajak atas laba transaksi cryptocurrency sejak 2021.

Kala itu, pemerintah mengumumkan pengenaan pajak atas laba transaksi dengan tarif sebesar 20% akan mulai diberlakukan pada Januari 2022. Namun, pengenaan pajak diputuskan untuk ditunda hingga 2023.

Di bawah pemerintahan Presiden Yoon Suk-yeol, Pemerintah Korea Selatan berpandangan ketentuan pengenaan pajak atas aset kripto perlu ditunda terlebih dahulu sampai regulasi yang memberikan perlindungan terhadap konsumen sudah siap.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Saat ini, pemerintah Korea Selatan dikabarkan sedang merancang undang-undang dengan judul Digital Asset Basic Act. RUU tersebut rencananya akan dibawa ke parlemen tahun depan.

Secara umum, regulasi tersebut akan mengatur tentang non-fungible token (NFT), initial coin offering (ICO), hingga dukungan infrastruktur dan riset untuk pengembangan central bank digital currency (CBDC). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini