KOREA SELATAN

Korea Selatan Kembali Tunda Pengenaan Pajak Aset Kripto Hingga 2025

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Juli 2022 | 09:00 WIB
Korea Selatan Kembali Tunda Pengenaan Pajak Aset Kripto Hingga 2025

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol mengambil sumpah saat upacara pelantikannya di depan Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Selasa (10/5/2022). ANTARA FOTO/Jeon Heon-Kyun/Pool via REUTERS/aww/cfo

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan kembali menunda rencana pengenaan pajak khusus atas transaksi aset kripto.

Pajak atas laba transaksi cryptocurrency yang awalnya akan dikenakan pada 1 Januari 2023, kini kembali ditunda hingga 2025.

"Pajak atas penghasilan dari aset virtual, termasuk penghasilan dari transfer dan pemberian pinjaman aset virtual, ditunda hingga 2025," tulis pemerintah seperti dilansir coindesk.com, dikutip Sabtu (31/7/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Perlu diketahui, pemerintah Korea Selatan sudah mengumumkan rencana pengenaan pajak atas laba transaksi cryptocurrency sejak 2021.

Kala itu, pemerintah mengumumkan pengenaan pajak atas laba transaksi dengan tarif sebesar 20% akan mulai diberlakukan pada Januari 2022. Namun, pengenaan pajak diputuskan untuk ditunda hingga 2023.

Di bawah pemerintahan Presiden Yoon Suk-yeol, Pemerintah Korea Selatan berpandangan ketentuan pengenaan pajak atas aset kripto perlu ditunda terlebih dahulu sampai regulasi yang memberikan perlindungan terhadap konsumen sudah siap.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Saat ini, pemerintah Korea Selatan dikabarkan sedang merancang undang-undang dengan judul Digital Asset Basic Act. RUU tersebut rencananya akan dibawa ke parlemen tahun depan.

Secara umum, regulasi tersebut akan mengatur tentang non-fungible token (NFT), initial coin offering (ICO), hingga dukungan infrastruktur dan riset untuk pengembangan central bank digital currency (CBDC). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak