CEKO

Negara Ini Rugi Rp61 Miliar karena Trader Aset Kripto Tak Patuh Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 18 Juli 2022 | 10:30 WIB
Negara Ini Rugi Rp61 Miliar karena Trader Aset Kripto Tak Patuh Pajak

Ilustrasi. Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

PRAHA, DDTCNews - Ternyata masih banyak wajib pajak di Ceko yang belum sepenuhnya melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan dari transaksi cryptocurrency alias uang kripto. Fakta ini mengemuka setelah otoritas pajak setempat melakukan audit.

Berdasarkan audit atas tahun pajak 2019 dan 2020, nilai pajak yang tidak dibayar oleh para pelaku perdagangan aset kripto mencapai CZK100 juta atau Rp61,7 miliar.

"[Sebanyak] 80% dari wajib pajak yang diaudit tidak mampu mengungkapkan penghasilan dan membayar pajak secara benar atas penghasilan dari perdagangan aset kripto pada 2 tahun pajak tersebut," tulis otoritas pajak Ceko dalam keterangannya, dikutip Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Otoritas mengaku akan terus memfokuskan pengawasan atas transaksi cryptocurrency mengingat aset tersebut banyak digunakan untuk menyembunyikan penghasilan dan digunakan sebagai sarana pencucian uang.

Fasilitator transaksi cryptocurrency seperti exchanger, penyedia jasa validasi transaksi, dan fasilitator lainnya akan menjadi fokus utama otoritas pajak.

"Tujuan kami adalah agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan sukarela tanpa perlu ada intervensi dari otoritas," ujar Wakil Dirjen Financial Administration Jan Ronovsku seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Untuk diketahui, setiap wajib pajak orang pribadi di Ceko yang mendapatkan penghasilan lebih dari CZK15.000 per tahun dari transaksi aset kripto wajib melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan.

Di Ceko, pemerintah tidak mengenakan pajak atas aset kripto yang diperoleh dari aktivitas penambangan. Pajak baru dikenakan ketika aset kripto tersebut dijual dan ketika wajib pajak membiayakan biaya yang timbul dari aktivitas penambangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini