CEKO

Negara Ini Rugi Rp61 Miliar karena Trader Aset Kripto Tak Patuh Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 18 Juli 2022 | 10:30 WIB
Negara Ini Rugi Rp61 Miliar karena Trader Aset Kripto Tak Patuh Pajak

Ilustrasi. Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

PRAHA, DDTCNews - Ternyata masih banyak wajib pajak di Ceko yang belum sepenuhnya melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan dari transaksi cryptocurrency alias uang kripto. Fakta ini mengemuka setelah otoritas pajak setempat melakukan audit.

Berdasarkan audit atas tahun pajak 2019 dan 2020, nilai pajak yang tidak dibayar oleh para pelaku perdagangan aset kripto mencapai CZK100 juta atau Rp61,7 miliar.

"[Sebanyak] 80% dari wajib pajak yang diaudit tidak mampu mengungkapkan penghasilan dan membayar pajak secara benar atas penghasilan dari perdagangan aset kripto pada 2 tahun pajak tersebut," tulis otoritas pajak Ceko dalam keterangannya, dikutip Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Otoritas mengaku akan terus memfokuskan pengawasan atas transaksi cryptocurrency mengingat aset tersebut banyak digunakan untuk menyembunyikan penghasilan dan digunakan sebagai sarana pencucian uang.

Fasilitator transaksi cryptocurrency seperti exchanger, penyedia jasa validasi transaksi, dan fasilitator lainnya akan menjadi fokus utama otoritas pajak.

"Tujuan kami adalah agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan sukarela tanpa perlu ada intervensi dari otoritas," ujar Wakil Dirjen Financial Administration Jan Ronovsku seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Untuk diketahui, setiap wajib pajak orang pribadi di Ceko yang mendapatkan penghasilan lebih dari CZK15.000 per tahun dari transaksi aset kripto wajib melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan.

Di Ceko, pemerintah tidak mengenakan pajak atas aset kripto yang diperoleh dari aktivitas penambangan. Pajak baru dikenakan ketika aset kripto tersebut dijual dan ketika wajib pajak membiayakan biaya yang timbul dari aktivitas penambangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra