EDUKASI PAJAK

Di Jambore Pajak, Kantor Pajak Ingatkan Siswa SMA Tak Jadi Free Rider

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:30 WIB
Di Jambore Pajak, Kantor Pajak Ingatkan Siswa SMA Tak Jadi Free Rider

DEPOK, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III turut berpartisipasi dalam Jambore Pajak Kota Depok yang digelar oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok pada 31 Mei hingga 1 Juni 2024.

Kegiatan ini digelar untuk memperkenalkan pajak pusat dan daerah kepada 280 siswa dari 28 SMA dan SMK se-Kota Depok.

"Adik-adik sebagai generasi penerus yang memiliki kewajiban membangun bangsa, jadilah generasi yang sadar pajak. Jangan hanya mau menjadi free rider," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat III Roos Indrapurwati Yulinapatrianingsih, dikutip Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Roos selaku narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan penerimaan perpajakan memiliki kontribusi yang paling besar terhadap pendapatan negara. Dari total pendapatan negara senilai Rp2.802,3 triliun, senilai Rp2.309,9 triliun atau 82% di antaranya adalah perpajakan.

"Setiap satu juta pajak yang kita dibayarkan digunakan untuk pelayanan umum sebesar Rp217.000, ekonomi sebesar Rp207.000, perlindungan sosial sebesar Rp79.000, pendidikan sebesar Rp76.000, ketertiban dan keamanan sebanyak Rp60.000, pariwisata sebesar Rp1.000, dan lain-lain," ujar Roos.

Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat antara lain PPh, PPN, PPnBM, bea masuk, bea meterai, hingga PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Adapun pajak yang dipungut pemerintah daerah antara lain pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang dipungut provinsi serta pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, PBB, dan BPHTB yang dipungut kabupaten/kota.

Roos pun berpesan kepada peserta untuk tidak menjadi free rider, yakni orang-orang yang hanya ingin memanfaatkan barang atau fasilitas publik tanpa berkontribusi membayar pajak sesuai ketentuan.

"Adik-adik adalah generasi emas, 20 tahun lagi kalian akan berada di usia produktif dan diproyeksikan mendominasi sekitar 60% dari proyeksi jumlah penduduk nanti. Dengan APBN yang meningkat berkali-kali lipat dan diikuti dengan pembangunan yang melesat maka impian kita menjadi negara yang maju bisa kita wujudkan bersama-sama," kata Roos. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja